EXISTENSIL – Davi Abdullah, Jurnalis Kompas TV bersiap siaran langsung. Kamera di tangannya bukan senjata, melainkan alat kerja alat untuk memastikan publik tahu apa yang terjadi di sekeliling mereka. Namun hanya dalam hitungan menit, rekaman itu berubah menjadi sumber ancaman.
Di kawasan Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis, 11 Desember 2025 mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa karya jurnalistik oleh aparat TNI AU. Semua terjadi saat Davi menjalankan tugas jurnalistik secara terbuka dan sah. Peristiwa ini kemudian dikecam oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh sebagai bentuk kekerasan dan penghalangan kerja pers .
Namun kasus Davi bukanlah insiden tunggal. Ia berdiri di atas pola panjang represi terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja di wilayah rawan konflik kepentingan: kawasan tambang, perkebunan sawit, dan area dengan kehadiran kuat aparat keamanan.
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tambang dan perkebunan sawit menjelma menjadi ruang paling berbahaya bagi kerja jurnalistik. Bukan semata karena kondisi geografisnya, melainkan karena padatnya kepentingan ekonomi, politik, dan keamanan.
Di Aceh Timur, seorang jurnalis media daring diintimidasi saat meliput konflik lahan di perkebunan sawit. Di Riau, dua jurnalis televisi dan media online diadang oleh satuan pengamanan pabrik kelapa sawit ketika meliput dugaan pencemaran lingkungan. Kamera dimatikan, akses ditutup, dan liputan dipaksa berhenti.
Di wilayah pertambangan baik legal maupun illegal represi hadir dalam berbagai bentuk: pengusiran, perampasan alat kerja, ancaman kriminalisasi, hingga intimidasi oleh aparat dan aktor non-negara yang berkelindan dengan kepentingan bisnis.
Pola ini nyaris selalu sama, ketika jurnalis mendekati sumber masalah konsesi, pencemaran, sengketa lahan tekanan datang bertubi-tubi. Kasus yang dialami Davi Abdullah menandai eskalasi yang lebih serius: aparat negara secara langsung menjadi pelaku represi.
Menurut kronologi KKJ Aceh, Davi merekam aktivitas rombongan warga negara asing di sekitar Lanud SIM ruang yang masih berada dalam konteks kepentingan publik. Namun rekaman itu justru memicu intimidasi. Ia dipaksa menghapus video, identitasnya didokumentasikan, dan ponselnya dirampas. Dua file video berdurasi empat menit dihapus secara paksa oleh aparat TNI AU .
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan hukum yang serius. “Perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik adalah bentuk nyata penyensoran. Ini bukan kesalahpahaman di lapangan, tapi pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Pers,” kata dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025)
Menurut Aulianda, tindakan aparat tersebut menunjukkan masih kuatnya cara pandang keamanan yang menempatkan jurnalis sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokratis.
Aulianda menambahkan, alasan “wilayah kekuasaan” yang kerap digunakan aparat baik di area militer, tambang, maupun perkebunan sering kali dijadikan dalih untuk membungkam pers.
“Tidak ada satu pun wilayah di republik ini yang kebal dari pengawasan publik. Ketika aparat menyebut suatu tempat sebagai ‘wilayah kekuasaan’ lalu melarang peliputan, itu menunjukkan kegagalan memahami prinsip negara hukum,” ujar dia.
Aulianda menegaskan, Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Penghapusan paksa karya jurnalistik, terlebih disertai intimidasi, dapat diproses sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin internal.
LBH Banda Aceh mencatat bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Aceh dan wilayah sumber daya alam lainnya kerap terjadi dalam konteks yang sama, peliputan konflik lahan, aktivitas perusahaan besar, atau operasi aparat keamanan.
“Masalahnya bukan hanya satu-dua oknum. Ini sudah menjadi pola sistemik, di mana jurnalis yang mengungkap fakta justru diposisikan sebagai pengganggu,” kata Aulianda.
Pola tersebut, menurutnya, berbahaya karena mendorong praktik self-censorship di ruang redaksi. Jurnalis menjadi takut, media menarik liputan, dan publik kehilangan hak atas informasi yang utuh.
Hak Publik yang Dikorbankan
KKJ Aceh menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap hak publik untuk tahu. Dalam konteks bencana, konflik agraria, atau eksploitasi sumber daya alam, pembungkaman pers berarti menghilangkan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Aulianda mengingatkan, ketika negara gagal melindungi jurnalis, maka demokrasi hanya tinggal prosedur tanpa substansi. “Kalau jurnalis saja bisa diintimidasi secara terbuka, bagaimana nasib warga biasa yang terdampak langsung oleh tambang dan sawit?” ujarnya.
Kasus Davi Abdullah kini menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap kebebasan pers. Bagi LBH Banda Aceh dan KKJ Aceh, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi atau permintaan maaf, melainkan harus diikuti sanksi nyata dan proses hukum.
Jika tidak, represi akan terus berulang di sawit, di tambang, di ruang-ruang yang dianggap terlalu penting untuk diawasi. Dan selama itu terjadi, jurnalisme akan terus bekerja di bawah bayang-bayang kekuasaan, berjuang agar kebenaran tetap menemukan jalannya.