IYCTC Meluruskan Salah Paham Rokok Ilegal dan Kemasan Polos

EXISTENSIL – Di tengah derasnya arus informasi digital, satu video berdurasi 10 menit dari seorang kreator konten muda dengan jutaan pengikut sukses memantik polemik: benarkah kebijakan kemasan polos rokok memicu maraknya peredaran rokok ilegal?

Video itu menyampaikan kekhawatiran yang banyak dibagikan masyarakat: bahwa upaya pemerintah menyeragamkan kemasan rokok justru bisa membuka celah peredaran rokok tanpa cukai. Narasi ini bukan kali pertama muncul. Tapi bagi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), isu ini perlu diluruskan. Bukan sekadar membela kebijakan, tetapi untuk menjaga agar publik tak tersesat dalam simpang siur informasi yang tak berdasar data.

“Banyak yang salah kaprah. Desain kemasan bukan pemicu rokok ilegal,” tegas Manik Marganamahendra, Ketua IYCTC, dalam keterangan pers, Jakarta (09/07/2025).

Manik mengacu pada studi internasional dari negara-negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis semuanya telah lebih dulu menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging) sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi tembakau. Hasilnya? Bukan peningkatan rokok ilegal, melainkan justru penurunan.

Di Inggris, misalnya, jumlah orang yang mengaku pernah ditawari rokok ilegal justru berkurang setelah aturan ini dijalankan. Sementara di Australia, peredaran rokok ilegal tetap terkendali, bahkan sempat menurun dalam beberapa pekan pertama implementasi. “Faktor kuncinya bukan desain, tapi sistem pengawasan dan penegakan hukumnya,” tambah Manik.

Industri, Konten, dan Narasi yang Tak Netral

IYCTC juga merespons langsung konten yang ramai dibicarakan di media sosial. Bagi Manik dan timnya, bentuk tanggung jawab pribadi sang pembuat konten yakni berhenti merokok di depan kamera layak diapresiasi. Namun ketika narasi yang disampaikan berpotensi menyesatkan jutaan anak muda yang menjadi audiens, organisasi ini merasa perlu turun tangan.

“Kami merasa penting untuk meluruskan informasi yang bisa menimbulkan kesalahpahaman. Kalau kita bicara tentang peredaran rokok ilegal, ini persoalan struktural yang jauh lebih kompleks,” jelas Manik.

Ia mencontohkan temuan CISDI (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives) yang menunjukkan bahwa rokok ilegal paling banyak ditemukan di kota-kota seperti Surabaya (20,6%) dan Makassar (21,4%) dua kota besar dengan pelabuhan utama dan akses distribusi yang luas. Sementara daerah lain yang juga dekat dengan sentra produksi tembakau tapi tak punya akses distribusi utama, menunjukkan angka yang jauh lebih rendah.

“Jadi, ini bukan soal harga atau bungkus, tapi soal distribusi dan lemahnya pengawasan,” ungkapnya.

Masalah tidak berhenti pada distribusi. Lemahnya pengawasan terhadap produsen rokok mikro dan kecil, tidak adanya pembatasan kepemilikan mesin pelinting, dan buruknya sistem pelacakan distribusi membuat produk ilegal bisa beredar luas tanpa hambatan berarti.

Yang lebih mengkhawatirkan, banyak dari produk ilegal ini bahkan sudah meniru peringatan kesehatan khas rokok legal, seolah mereka berada dalam ‘zona abu-abu’ yang sulit disentuh hukum. “Artinya, ini sudah jadi skala produksi besar. Masalahnya bukan di hilir saja, tapi dari hulu rantai pasok,” ujar Manik.

Ekonomi Rokok: Manfaat Semu, Beban Nyata

Ni Made Shellasih, Program Manager IYCTC, juga menggarisbawahi narasi lama yang kerap digaungkan: bahwa industri rokok membuka lapangan kerja dan berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.

“Selama ini, isu soal ekonomi selalu dijadikan alasan untuk menolak regulasi. Tapi kenyataannya, kontribusinya tidak sebanding dengan beban kesehatan yang ditanggung negara,” jelas Shella.

Data BPJS dan riset CISDI (2021) memperlihatkan bahwa konsumsi rokok pada 2019 menimbulkan beban pengobatan sebesar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun hampir setara 92% dari defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun itu.

IYCTC mendorong agar kebijakan kemasan polos tetap dilanjutkan, dan tidak berhenti hanya sebagai regulasi di atas kertas. Pemerintah daerah didorong untuk menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) secara optimal tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga edukasi.

“Dampak kebijakan ini bukan cuma soal menurunkan konsumsi, tapi juga menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial kita,” tutup Shella.

Agar diketahui, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) adalah koalisi anak muda dari seluruh Indonesia yang berdedikasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui upaya pengendalian konsumsi produk tembakau. Berdiri sejak 2021, IYCTC mengusung pendekatan yang berbasis data, inklusif, dan partisipatif untuk menciptakan perubahan kebijakan yang berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *