Aksi Jalan Bersama: Desakan Tak Kenal Lelah untuk Pengesahan RUU PPRT

Sayang sekali, sudah lebih dari dua dekade perjuangan ini berlangsung, tapi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih saja tertahan. Hari ini, puluhan pekerja rumah tangga (PRT) bersama aktivis dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT turun ke jalan memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Mereka ingin mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bahwa menunda pengesahan RUU PPRT berarti membiarkan jutaan PRT tetap rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Dari Sarinah menuju Monas, mereka berjalan dengan penuh semangat, melewati Jalan Thamrin hingga Patung Kuda, membawa spanduk bertuliskan “Mendesak Pengesahan RUU PPRT.” Di tangan mereka ada serbet dan bunga, simbol cinta dan pengabdian yang selama ini kerap tak dianggap.

Pekerjaan PRT Masih Dipandang Sebelah Mata

Anipah, seorang aktivis, menjelaskan bahwa serbet dan bunga bukan sekadar atribut aksi, tetapi simbol perjuangan PRT yang kerap tersembunyi di balik tembok rumah. “Mereka yang setiap hari menyiapkan makanan, menjaga rumah tetap nyaman, merawat anak dan orang tua, justru tidak pernah dianggap sebagai pekerja sungguhan. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

Darsiah, seorang PRT yang ikut aksi, menyuarakan kepedihannya. “Kami merawat rumah, menjaga keluarga, tapi diperlakukan seolah tak punya hak. Upah rendah, tanpa perlindungan hukum, bahkan sering kali jadi korban kekerasan. Sampai kapan kami harus begini?” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Tragedi Sunarsih: Luka yang Tak Kunjung Sembuh

Peristiwa yang meremukkan kemanusiaan ini seharusnya sudah cukup membuka mata hati para penguasa. Sunarsih, seorang PRT anak berusia 14 tahun, meninggal karena penyiksaan kejam majikannya di Surabaya pada 2001. Dipaksa bekerja lebih dari 18 jam sehari tanpa upah, makanan layak, atau istirahat, ia akhirnya menghembuskan napas terakhir karena kekerasan yang tak kunjung henti. Dan yang lebih menyakitkan? Majikannya hanya dihukum 4 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi 2 tahun, dan bahkan tidak dieksekusi.

“Berapa banyak lagi Sunarsih yang harus berjatuhan sebelum negara bergerak? Kami sudah menunggu 21 tahun!” teriak seorang peserta aksi penuh amarah.

Mengapa Masih Tertunda?

Menurut pemetaan JALA PRT, hingga tahun 2024, PRT masih menghadapi:

  1. Kondisi kerja yang menyerupai perbudakan.
  2. Risiko tinggi mengalami pelecehan dan kekerasan seksual.
  3. Tidak adanya perlindungan sosial yang layak.
  4. Ancaman perdagangan manusia (trafficking).

Sayangnya, hingga akhir periode DPR RI 2019-2024, RUU PPRT tak kunjung disahkan. Koalisi Sipil menegaskan tiga tuntutan utama:

  1. DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT untuk menghormati kerja-kerja perawatan yang dilakukan perempuan, khususnya PRT.
  2. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan dengan mendesak DPR RI segera meloloskan RUU PPRT.
  3. Masyarakat diajak untuk terus bersuara, mendukung pengesahan RUU PPRT demi keadilan bagi pekerja rumah tangga.

RUU PPRT bukan sekadar undang-undang, ini tentang pengakuan bahwa PRT adalah pekerja yang sah. Tanpa perlindungan hukum, mereka tetap berada dalam lingkaran eksploitasi dan kekerasan. Padahal, tanpa PRT, banyak keluarga tak bisa beraktivitas dengan lancar. Ironis, bukan?

Namun perjuangan ini belum selesai. Jika RUU PPRT tidak segera di-carry over ke DPR yang baru, semua upaya yang sudah dilakukan harus dimulai dari nol lagi. Kita tak bisa terus membiarkan ini terjadi!

Aksi jalan bersama ini bukan yang terakhir. Selama keadilan masih tertunda, selama negara masih menutup mata, perlawanan akan terus berlanjut. Jangan biarkan PRT terus menjadi korban yang terlupakan. Kami berharap, dengan semakin banyaknya dukungan dari publik, DPR RI dan pemerintah akhirnya terbuka mata hatinya dan segera mengesahkan RUU PPRT. Sebab, hak asasi manusia tidak boleh terus ditunda.

PRT adalah pekerja. Mereka berhak atas perlindungan hukum. Sudah saatnya ketidakadilan ini dihentikan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *