Dirayakan Sehari, Sisanya Ditindas Oligarki

EXISTENSIL – Di tengah gegap gempita peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, suara-suara dari kelompok pekerja dan masyarakat sipil kembali mengingatkan satu hal yang tak kunjung selesai, negara masih belum benar-benar hadir untuk melindungi warganya.

Bagi Migrant CARE, persoalan buruh hari ini tidak lagi semata soal upah minimum atau jam kerja yang manusiawi. Ada ancaman yang jauh lebih kompleks dan sunyi pekerja migran Indonesia yang terjebak eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), kerja paksa, hingga forced criminality lintas negara.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena menyasar kelompok paling rentan: orang-orang muda yang kehilangan harapan di negeri sendiri.

Dalam catatan Migrant CARE, jutaan anak muda Indonesia kini hidup dalam situasi serba sulit. Lapangan kerja layak semakin sempit, sementara tekanan ekonomi terus membesar. Di tengah kebuntuan itu, tawaran kerja di luar negeri yang sering kali dibungkus janji manis melalui platform digital menjadi jebakan yang mematikan.

Belasan ribu di antaranya dilaporkan terjerat skema forced criminality di kawasan Mekong seperti Myanmar, Kamboja, dan Laos. Mereka tidak bekerja sebagaimana yang dijanjikan, melainkan dipaksa menjalankan aktivitas kriminal seperti penipuan daring, scam lintas negara, hingga kejahatan digital lainnya di bawah kontrol jaringan perdagangan manusia.

Ini bukan lagi sekadar migrasi kerja ilegal, melainkan wajah baru perdagangan orang yang memanfaatkan teknologi digital sebagai alat perekrutan.

“Modus perdagangan orang paling mutakhir kini menggunakan platform digital sebagai pintu masuk. Anak-anak muda direkrut dengan janji pekerjaan bergaji tinggi, tetapi sesampainya di sana mereka kehilangan paspor, kebebasan, bahkan nyawa,” demikian sorotan Migrant CARE dalam momentum May Day 2026.

Demokrasi di Ujung Tanduk

Aliansi Perempuan Indonesia (API) bahkan menyebut demokrasi Indonesia hari ini berada di ujung tanduk. Bagi mereka, May Day bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan simbol sejarah perlawanan buruh terhadap kekuasaan yang menormalisasi eksploitasi, upah murah, dan represi terhadap kebebasan berserikat.

Di Indonesia, setiap tahun buruh turun ke jalan menuntut keadilan, kebebasan, dan penghidupan yang layak. Namun alih-alih menyelesaikan akar persoalan, pemerintah justru dinilai sibuk membangun citra seolah berpihak pada buruh.

Pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disebut terserap untuk membiayai program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis dan pendirian masif Koperasi Desa Merah Putih. Namun hingga kini, manfaat program-program tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat akar rumput.

Di sisi lain, terjadi pengalihan anggaran dari sektor-sektor yang justru menyentuh kebutuhan mendesak rakyat: jaminan sosial, perlindungan pekerja migran, serta penanganan TPPO.

Dampaknya terasa nyata. Perlindungan pekerja migran melemah, penanganan korban perdagangan orang menjadi tidak optimal, dan negara seolah membiarkan warganya bertaruh nasib sendiri di negeri orang.

API juga menyoroti gaya kepemimpinan Prabowo yang dinilai semakin militeristik. Mereka menyebut aparat militer dan kepolisian kini semakin leluasa masuk ke ruang-ruang kerja, termasuk pabrik dan sekretariat serikat pekerja.

Di Jawa Tengah misalnya, oknum militer disebut dapat masuk ke pabrik dan mengintimidasi pengurus serikat buruh. Aparat kepolisian juga dilaporkan mendatangi sekretariat serikat pekerja dengan ancaman tuduhan “anarkisme.” Bahkan salah satu pengurus nasional KASBI menjadi korban doxing setelah menulis kritik terhadap perayaan May Day ala Prabowo di Monas.

Tegak Lurus, Menolak Bergabung ke Monas

Konfederasi KASBI bersama Aliansi GEBRAK memilih jalan berbeda. Mereka menolak bergabung dalam perayaan May Day Fiesta di Monas bersama Presiden dan memilih turun ke depan Gedung DPR RI, Jakarta, dengan estimasi massa mencapai 10 ribu orang.

Dengan mengusung tema #MayDayBersamaRakyat — Lawan Kapitalisme, Imperialisme, Militerisme: Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, dan Hidup Layak, aksi ini ditegaskan sebagai gerakan mandiri dan independen, jauh dari kooptasi kekuasaan.

Ketua Umum KASBI Sunarno menyatakan perayaan May Day di Monas hanya sarat narasi mainstream dan simbol kedekatan politik, sementara realitas perburuhan justru semakin memburuk.

“Jaminan kepastian kerja, menurut mereka, justru tenggelam dalam skema labour market flexibility sistem kerja yang memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk mengabaikan hak-hak normatif buruh. Kaum pekerja semakin sulit memperoleh status sebagai pekerja tetap. Sistem outsourcing, kerja kontrak, kemitraan palsu, hingga pemagangan eksploitatif diperkuat oleh regulasi seperti UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021,” jelasnya.

Akibatnya, pelanggaran hak normatif menjadi masif di berbagai sektor: upah rendah di bawah UMK, jam kerja panjang, minim jaminan sosial, hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sunarno juga menyoroti kembalinya gaya militerisme di era pemerintahan Prabowo-Gibran, yang mereka nilai semakin masuk ke ranah sipil melalui proyek-proyek seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), PSN, Danantara, hingga Agrinas. “Semua itu dinilai sarat praktik KKN dan kecenderungan otoritarian. Bahkan kritik dan perbedaan pendapat rakyat kerap dibalas dengan kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat selama hampir dua tahun terakhir,” ujarnya.

Bagi buruh, kaya Sunarno, May Day bukan sekadar hari libur nasional, melainkan momentum historis untuk mengingat kembali akar perjuangan buruh: melawan eksploitasi, memperkuat solidaritas kelas, dan menjaga independensi gerakan dari kepentingan modal maupun elite politik

“May Day bukan parade seremonial. Ia adalah refleksi atas komitmen kesetaraan, keadilan sosial, dan martabat manusia di tempat kerja,” ujarnya.

Karena itu, KASBI membawa sepuluh tuntutan utama: mulai dari mendesak UU Ketenagakerjaan pro-buruh pasca Putusan MK Nomor 168 tentang Omnibus Law, reformasi sistem pengupahan, penghapusan outsourcing, ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190, penghentian PHK massal dan union busting, pendidikan dan kesehatan gratis, hingga penolakan militerisme dan solidaritas untuk Palestina.

Mereka juga menuntut reforma agraria sejati dan penghentian penggusuran tanah rakyat, seraya menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak bisa dipisahkan dari perjuangan petani, nelayan, perempuan, dan kelompok masyarakat tertindas lainnya.

Aksi serupa dilakukan serentak di berbagai daerah: mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Palembang, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku Utara.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pun tak luput dari kritik. API menilai program ini digunakan sebagai klaim kampanye untuk mempekerjakan perempuan di dapur-dapur MBG, sementara kehadiran tentara di dalamnya justru menjadi simbol komunikasi kekuasaan.

Buruh perempuan, menurut mereka, ditempatkan dalam logika kecurigaan negara seolah keberadaan mereka harus selalu diawasi, bukan dilindungi.

Situasi represif itu diperkuat dengan gelombang penangkapan massal sejak Agustus 2025. API mencatat sekitar seribu orang ditangkap, dengan sekitar 600 orang muda dipenjara. Mereka adalah pekerja muda, sopir, buruh pabrik, hingga peserta aksi demonstrasi.

Angka ini disebut sebagai salah satu penangkapan terbesar sejak reformasi, sekaligus memperlihatkan bagaimana negara merespons kritik dengan kriminalisasi.

Di tingkat global, API juga menyoroti kontradiksi politik luar negeri pemerintah. Retorika kedaulatan dipakai untuk konsolidasi kekuasaan domestik, sementara integrasi ke dalam kapitalisme global justru diperdalam melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional.

Perjanjian seperti Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disebut ditandatangani bersama Donald Trump pada Februari 2026 dinilai memperkuat liberalisasi perdagangan yang berdampak langsung pada pekerja.

Perusahaan domestik melakukan efisiensi, pengurangan tenaga kerja, fleksibilisasi kontrak, hingga pembekuan upah. Dampaknya paling keras dirasakan buruh perempuan—mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan harus menanggung beban perawatan keluarga yang semakin berat.

Tubuh perempuan, kata API, dijadikan tameng dalam narasi kedaulatan, tetapi pada saat yang sama dieksploitasi untuk mensubsidi keuntungan korporasi global.

Sementara itu, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tak kunjung disentuh. Regulasi seperti PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya justru dinilai semakin melegitimasi upah murah dan praktik outsourcing. Buruh perempuan menjadi kelompok yang paling rentan menerima dampaknya.

Buruh di Sektor Energi

Di sektor strategis lain, suara penolakan juga datang dari pekerja ketenagalistrikan. Dalam momentum May Day 2026, Serikat Pekerja PT PLN, Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power, Serikat Pekerja PT PLN Nusantara Power, bersama Public Services International (PSI), secara resmi menegaskan sikap bersama terkait arah transisi energi di Indonesia.

Melalui peluncuran edisi revisi kertas posisi bertajuk Skenario Pasal 33: Menuju Pendekatan Jalur Publik untuk Transisi Energi yang Adil di Sektor Kelistrikan Indonesia, mereka menilai kebijakan transisi energi nasional berada di persimpangan: melanjutkan jalur pasar yang memperdalam ketimpangan, atau kembali pada mandat konstitusi yang menempatkan listrik sebagai cabang produksi penting yang harus dikuasai negara.

“Transisi energi bukan sekadar isu teknis, tetapi persoalan politik, ekonomi, dan keadilan sosial. Jika diserahkan pada mekanisme pasar dan kepentingan investor, maka yang dikorbankan adalah pekerja dan rakyat,” tegas Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali.

Fase Darurat Kemanusiaan Ketenagakerjaan

Namun kritik paling tajam datang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), yang menyebut kondisi ketenagakerjaan Indonesia kini telah memasuki fase darurat kemanusiaan.

Dalam peringatan May Day 2026, Ketua PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan bahwa negara sedang gagal menjalankan mandat konstitusionalnya. Bagi mereka, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bukan sekadar menjamin hak untuk bekerja, tetapi hak atas “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Frasa “bagi kemanusiaan” itu, menurut Kahar, mengandung kewajiban negara untuk memastikan bahwa pekerjaan apa pun bentuknya tidak boleh mereduksi martabat manusia. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Negara dinilai bergeser dari pelindung hak asasi menjadi fasilitator pasar yang membiarkan buruh terjebak dalam kondisi kerja eksploitatif tanpa perlindungan konkret. “Ketika kebijakan lebih memprioritaskan kemudahan berbisnis dibanding kesejahteraan pekerja, PBHI menilai negara telah melakukan pengkhianatan terhadap kontrak sosial yang tertuang dalam konstitusi,” bebernya.

Hak buruh kini diperlakukan sebagai variabel modalitas yang bisa ditekan, bukan standar moral yang wajib dipenuhi. May Day pun akhirnya menjadi ruang pengingat bahwa perjuangan buruh tidak boleh dipersempit hanya menjadi tuntutan kenaikan upah.

Kahar mempertanyakan, mengapa negara selalu absen membuka lapangan kerja yang layak? Mengapa buruh perempuan terus dijadikan alat produksi tanpa perlindungan yang memadai? Mengapa transisi energi justru berpotensi melanggengkan privatisasi? Mengapa ruang sipil semakin menyempit? Dan sampai kapan demokrasi akan dibungkus citra, sementara represi terus berjalan?

“Hari Buruh 2026, bagi banyak pekerja Indonesia, bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan kelas pekerja. Ia adalah alarm keras bahwa demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan energi, dan martabat kerja sedang berdiri di ujung tanduk dan buruh adalah mereka yang pertama kali merasakan runtuhnya negara,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *