EXISTENSIL – Data Badan Pusat Statistik tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan berada di kisaran 56–57 persen. Angka ini menandakan bahwa lebih dari separuh perempuan usia produktif telah masuk ke dunia kerja. Namun di saat yang sama, angka ini juga menunjukkan ketimpangan, karena partisipasi laki-laki masih jauh lebih tinggi.
Lebih jauh, sebagian perempuan bahkan menjadi penopang utama ekonomi keluarga. Dalam banyak rumah tangga, perempuan bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan pencari nafkah utama. Namun, perubahan peran ini tidak diikuti dengan perubahan sistem kerja yang memadai.
“Perempuan mau tidak mau harus ikut bekerja, bahkan menjadi tulang punggung. Untuk kelayakan hidup saja masih jauh,” kata Koordinator Nasional Perjuangan Buruh Perempuan Konfederasi KASBI Siti Eni dalam The Exist Talk (17/04/2026)
Kalimat itu menggambarkan realitas yang dihadapi banyak buruh perempuan: bekerja bukan pilihan, tetapi keharusan. Namun keharusan itu datang dengan pertanyaan yang tidak pernah benar-benar dijawab oleh negara maupun dunia kerja siapa yang akan mengasuh anak?
Bagi sebagian buruh perempuan, lanjut Eni, jawabannya adalah menitipkan anak ke kampung halaman. Kepada orang tua yang sudah lanjut usia, atau kepada keluarga yang juga memiliki keterbatasan. “Dalam hati itu menangis sekali. Kasihan orang tua kita, kasihan anak kita,” ujarnya.
Bagi yang tetap membawa anak ke kota, persoalannya bergeser menjadi biaya. Fasilitas penitipan anak tersedia, tetapi tidak terjangkau bagi buruh dengan upah minimum. Biaya day care bisa mencapai Rp1.500.000 per bulan, belum termasuk kebutuhan lain seperti susu, makanan, dan kesehatan. “Kalau dihitung, upah kita hanya untuk anak. Lalu orang tuanya bagaimana?,” tanya Eni.
Dalam kondisi ini, Eni menyebut, bekerja tidak selalu berarti meningkatkan kesejahteraan. “Ini justru bisa menjadi lingkaran yang memperpanjang tekanan ekonomi dan emosional,” ucap dia.
Secara hukum, Eni menyebut, Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan buruh perempuan. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perempuan berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan. Hak ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang mendorong pemberian ASI dan kewajiban penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja.
Eni mengatakan, perlindungan tersebut berhenti pada fase awal setelah melahirkan. Tidak ada kewajiban eksplisit bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas pengasuhan anak seperti day care. “Akibatnya, setelah masa cuti selesai, buruh perempuan kembali dihadapkan pada persoalan yang sama mengasuh anak tanpa dukungan sistem,” jelas dia.
Situasi ini semakin kompleks setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini memperkenalkan fleksibilitas tenaga kerja yang, dalam praktiknya, sering berarti ketidakpastian jam kerja dan meningkatnya tekanan produktivitas. Bagi buruh perempuan, fleksibilitas ini tidak diiringi dengan fasilitas pendukung, sehingga justru memperbesar beban yang harus mereka tanggung.
Tanpa dukungan yang memadai, banyak buruh perempuan akhirnya mengandalkan jaringan informal untuk pengasuhan anak. “Dari pintu ke pintu,” kata Eni.
Eni menyebut, anak dititipkan ke tetangga, kerabat, atau siapa saja yang bersedia. Tidak ada standar pengasuhan, tidak ada jaminan keamanan, dan tidak ada kepastian kualitas. “Kita tidak menyalahkan pengasuh. Mereka juga dibayar rendah. Tapi ini jadi kekhawatiran besar,” tukasnya.
Dalam kondisi ekonomi yang serba terbatas, baik buruh maupun pengasuh berada dalam posisi rentan. Namun yang paling terdampak adalah anak, yang tumbuh dalam lingkungan pengasuhan yang tidak selalu ideal.
Persoalan ini tidak berhenti di ranah domestik. Ia berdampak langsung pada dunia kerja. Perempuan bekerja dengan pikiran yang terbagi, antara tuntutan pekerjaan dan kekhawatiran terhadap anak. “Banyak sekali problem. Sangat kompleks,” kata Eni.
Ketika anak sakit, ibu harus meninggalkan pekerjaan. Ketika tidak ada fasilitas menyusui, mereka kehilangan hak untuk memberikan ASI secara optimal. Banyak buruh perempuan bahkan terpaksa membuang ASI di toilet karena tidak tersedia ruang laktasi.
Di sisi lain, data BPS juga menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak berada dalam kategori pekerjaan rentan, termasuk kerja informal dan paruh waktu. Kondisi ini membuat mereka semakin tidak memiliki perlindungan sosial, termasuk akses terhadap fasilitas pengasuhan anak.
Di tengah situasi tersebut, gagasan tentang day care sebenarnya bukan hal baru bagi buruh perempuan. “Waktu itu hanya mimpi, saya mengingat masa ketika isu ini hanya menjadi wacana di antara sesama buruh,” ujar Eni.
Namun seiring waktu, terutama setelah bergabung dalam serikat pekerja, gagasan itu mulai berkembang menjadi tuntutan yang lebih konkret. Bagi mereka, day care bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan mendasar.
Day care yang diinginkan bukan hanya tempat penitipan, tetapi ruang yang aman bagi anak, terjangkau bagi buruh, dan fleksibel mengikuti sistem kerja, termasuk kerja shift. Tanpa fasilitas tersebut, perempuan terus dipaksa untuk memilih antara bekerja dan mengasuh anak dua peran yang seharusnya bisa berjalan beriringan.
Lalu tentang peran ayah memang mulai muncul, tetapi belum cukup untuk mengubah kondisi secara signifikan. “Ini bukan satu dua kasus, tapi banyak. Artinya, persoalan pengasuhan tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat keluarga. Ia membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih luas,” jelas Eni.
Eni mengingatkan, ketika negara berbicara tentang bonus demografi dan target Indonesia Emas 2045, pertanyaan mendasarnya adalah apakah sistem yang ada sudah mendukung tumbuh kembang generasi masa depan. “Kalau hari ini tidak ada perubahan, cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanya mimpi,” bebernya.
Eni menyebut KASBI telah membuat riset hingga pilot project di 6 kota untuk menjadi peta jalan bagi pemerintah untuk membuat Day Care namun mengalami kendala dalam eksekusinya.”Niat baik ada dari pemimpin daerah sebagai wujud Kota Layak Anak (KLA), tapi mentok di bawahannya, mereka bingung dalam pelaksanaan program ini,” ungkapnya.
Catatan:
The Exis Talk adalah ruang dialog kritis dan reflektif yang dihadirkan oleh Existensil untuk membicarakan isu-isu sosial, ekologi, disabilitas, gender, hingga keadilan struktural dari perspektif yang berpihak pada kelompok rentan. Melalui obrolan mendalam bersama aktivis, akademisi, jurnalis, pembuat kebijakan, dan komunitas akar rumput, The Exis Talk tidak sekadar menyajikan opini, tetapi menghadirkan pengalaman, data, dan suara-suara yang kerap disisihkan dari ruang publik.
Setiap episodenya dirancang sebagai percakapan yang jujur, kritis, dan membumi mendorong publik untuk berpikir lebih dalam tentang relasi kuasa, kebijakan yang timpang, serta masa depan yang lebih adil dan inklusif. The Exis Talk menjadi ruang belajar bersama, sekaligus ruang aman untuk bertanya, menyimak, dan merawat empati.
Jangan lewatkan The Exis Talk setiap hari Rabu Pukul 20.00-21.00 WIB, live di Instagram @existensilcom. Mari bertemu, berdiskusi, dan menumbuhkan kesadaran kolektif karena perubahan selalu berawal dari percakapan yang berani.