Tempo Menangkan Putusan Sela, Gugatan Amran Sulaiman Terbukti Tanpa Dasar

EXISTENSIL – Pada Senin pagi yang panas menyengat di Jakarta Selatan, pers Indonesia mencatat satu lagi bab penting dalam perjuangannya melawan tekanan kekuasaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membacakan putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tempo media yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Putusan ini bukan sekadar kemenangan formal dalam proses hukum, tetapi juga penanda penting: pengadilan menegaskan dirinya tidak berwenang mengadili sengketa pers.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis juga mewajibkan pihak penggugat, Kementerian Pertanian, membayar biaya perkara sebesar Rp240 ribu. Secara hukum, keputusan ini tampak sederhana. Namun bagi ekosistem pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, implikasinya jauh lebih besar.

Tidak banyak yang menyangka bahwa artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” dan poster “Poles-poles Beras Busuk” yang terbit pada 16 Mei 2025 akan berujung pada gugatan senilai Rp200 miliar. Langkah Amran Sulaiman menggugat Tempo dinilai Tempo sebagai bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) gugatan tanpa dasar yang ditujukan untuk membungkam media.

Aksi solidaritas AJI Palu untuk Tempo (Dok.AJI Palu)

Tempo sendiri telah menjalani seluruh prosedur yang direkomendasikan Dewan Pers. Mulai dari memperbaiki judul poster yang dianggap menimbulkan tafsir luas, memoderasi kolom komentar pembaca, hingga menerbitkan catatan dan permintaan maaf. Bagi sebagian pihak, ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers sebenarnya telah berjalan.

Namun bagi kuasa hukum Kementerian Pertanian, perubahan tersebut belum mencerminkan substansi pemberitaan. Sengketa pun kembali meruncing, hingga akhirnya beralih ke jalur pengadilan jalur yang justru bertentangan dengan mandat UU Pers, yang mengamanatkan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa.

Putusan sela ini segera disambut apresiasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, menilai majelis hakim telah menunjukkan independensinya sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif yang tidak tunduk pada tekanan eksekutif.

“Majelis hakim telah menjaga marwahnya sebagai cabang kekuasaan yudikatif yang bisa bebas dari intervensi Menteri Pertanian, Amran Sulaiman,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (17/11/2025)

Irsyan juga menekankan bahwa pejabat publik seharusnya memahami bahwa kritik dan pengawasan adalah bagian dari demokrasi. Dengan kedudukan sebagai pelayan publik, pejabat negara dituntut untuk membuka ruang dialog, bukan mempersempitnya melalui jalur litigasi yang kontra produktif.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir sebagai pagar demokrasi. Ia memisahkan dengan tegas wilayah publikasi jurnalistik dari kriminalisasi atau gugatan sipil yang berlebihan. UU ini tidak kebal kritik—bahkan sering dianggap perlu diperkuat tetapi satu hal yang pasti: ia mencegah sengketa pers dipindahkan ke ranah perdata atau pidana yang berpotensi mengancam kebebasan media.

Fenomena Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) sendiri mulai sering disorot dalam beberapa tahun terakhir. Gugatan besar terhadap redaksi, ancaman pembungkaman melalui litigasi, atau penggunaan kekuatan politik untuk mematahkan kritik merupakan pola yang dikenali di banyak negara. Ketika pejabat publik menggugat pemberitaan secara langsung, relasi kuasa menjadi timpang dan ruang demokrasi semakin menyempit.

Putusan sela hari ini menjadi penegasan penting bahwa hukum Indonesia masih memiliki mekanisme untuk menahan pelemahan tersebut.

Pertarungan Narasi Antara Kekuasaan dan Jurnalisme

Meski putusan sela telah keluar, pertarungan narasi masih berlangsung. Di satu sisi, Kementerian Pertanian bisa saja berargumen bahwa mereka hanya ingin memperjuangkan nama baik dan akurasi informasi. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil melihat gugatan ini sebagai preseden berbahaya bagi media yang menginvestigasi kebijakan publik.

Kasus Tempo bukan hanya tentang satu artikel atau satu poster. Ia adalah refleksi hubungan rumit antara negara dan media di Indonesia di mana kritik bisa dibaca sebagai ancaman, dan publikasi investigatif bisa dianggap sebagai serangan pribadi.

Dalam konteks lebih luas, putusan sela hari ini mengingatkan publik bahwa pengadilan masih dapat menjadi benteng terakhir melindungi hak publik untuk tahu. Dalam ekosistem media yang menghadapi tekanan politik, ekonomi, dan digital, putusan yang tampak administratif bisa berubah menjadi penanda arah politik kebebasan pers.

Di tengah dinamika hubungan antara media dan kekuasaan, putusan sela PN Jakarta Selatan menghadirkan secercah harapan. Ia menunjukkan bahwa meski tekanan terhadap pers tetap terjadi, masih ada ruang hukum yang menjaga batas-batasnya.

Apresiasi AJI Jakarta, sikap Majelis Hakim, serta konsistensi Tempo mengikuti mekanisme Dewan Pers menunjukkan bahwa sistem betapapun rapuhnya masih bekerja.

Bagi publik, ini lebih dari sekadar kemenangan prosedural. Ini adalah validasi bahwa ruang pengawasan tetap terbuka. Bahwa jurnalisme masih punya tempat untuk bertanya, mengkritik, menginvestigasi, dan melaporkan—tanpa harus selalu melihat ke belakang, takut akan bayang-bayang gugatan besar dari pejabat negara.

Pada akhirnya, seperti yang diingatkan Irsyan Hasyim, pejabat publik tidak boleh alergi terhadap kritik. Karena demokrasi hanya tumbuh ketika kekuasaan terbiasa diawasi dan pers diberi ruang untuk bernapas.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *