Jalan Panjang Perlindungan Korban, Sri Nur Herawati Memimpin dengan Kejujuran

EXISTENSIL – Secara eksklusif redaksi Existensil diberi kesempatan berbincang dengan Sri Nur Herawati, wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta. Nurher, nama akrabnya, duduk dengan tenang di ruang kerjanya, seakan membawa atmosfer yang menyejukkan di tengah hiruk-pikuk kasus hukum yang tak pernah berhenti datang.

Ketika berbicara, nada suaranya lembut, tetapi gagasannya tegas. Tidak butuh waktu lama untuk menyadari bahwa ketenangan itu lahir dari perjalanan panjang lebih dari tiga dekade bergelut dalam isu keadilan, hak asasi, dan perlindungan kelompok rentan. Perjalanan yang dimulai bukan dari ruang seminar atau forum kebijakan, tetapi dari sebuah meja kecil di rumah masa kecilnya, di mana ia duduk diam sambil membaca koran Kompas milik ayahnya.

“Kalau saya flashback, saya suka bertanya-tanya kok bisa ya saya akhirnya berkecimpung dalam pembelaan kelompok rentan. Sejak SMP saya suka membaca berita hukum di Kompas tentang Adnan Buyung, Bu Nursyahbani, kasus penggusuran, orang salah tangkap. Dari kecil saya merasa kasihan melihat orang-orang yang diperlakukan tidak adil,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Ungkapan itu barangkali sederhana, tetapi justru dari kesederhanaan pengalaman masa kecil itulah tumbuh sebuah sensitivitas mendalam terhadap ketidakadilan. Sensitivitas yang kelak menjadi pondasi seluruh keputusan profesionalnya dan mungkin, seperti yang diakui para koleganya, menjadi alasan mengapa ia dipercaya memegang jabatan Wakil Ketua LPSK hari ini.

Sri Nur Herawati, Wakil Ketua LPSK Periode 2024-2029 (Devi/Existensil)

Akar Sosial dalam Ruang Keluarga

Ayahnya seorang guru di Sekolah Pekerja Sosial Atas (SPSA). Setiap kali sang ayah mengoreksi ulangan murid, Nurher kecil duduk di bawah meja, membaca lembar demi lembar jawaban. Ia mengingat nama-nama murid, menghafal nilai, bahkan tahu bagian mana yang keliru. Tanpa disadari, ia tumbuh di dalam atmosfer kerja sosial atmosfer yang membentuk keyakinan bahwa profesi bukan sekadar pekerjaan, tetapi kontribusi pada kemanusiaan.

Psikolog perkembangan menyebut pengalaman seperti ini sebagai early moral imprinting, sebuah cetakan nilai yang muncul karena paparan berulang terhadap persoalan moral sejak usia dini. Studi Lawrence Kohlberg tentang perkembangan moral menunjukkan bahwa nilai keadilan yang tertanam sejak kecil sering kali menjadi jangkar etis yang bertahan sepanjang hidup seseorang. Dalam konteks Nurher, akar moral itu terlihat jelas, ia terbiasa “melihat” suara orang yang dipinggirkan bahkan sebelum ia benar-benar memahami struktur ketidakadilan itu sendiri.

Tidak mengherankan jika ketika dewasa muda ia melihat kantor LBH Semarang, ia seperti ‘dipanggil’. “Saya langsung tertarik. Di sanalah saya banyak belajar. Saya bertemu tokoh-tokoh seperti Pak Buyung,” kenang dia.

Nurher menyebut pengalaman itu sebagai awal mula ia “terjerumus lebih dalam” ke dunia advokasi. Memasuki LBH sebagai relawan pada awal 1990-an, ia menghadapi kenyataan pahit, kasus kekerasan dalam pacaran, kekerasan seksual, atau kekerasan rumah tangga (KDRT) saat itu belum dianggap sebagai isu struktural.

LBH hanya menangani kasus strategis yang mengandung bobot struktural, bukan kasus “domestik” yang dianggap persoalan pribadi. Tapi Nurher melihat celah nyata, persoalan-persoalan itu sangat struktural, hanya saja strukturnya tidak tampak karena menyelimuti kehidupan keluarga, norma sosial, dan budaya patriarki yang mengakar.

Dari sinilah perspektif keadilan gender (gender justice) menjadi bagian integral pemikirannya. Dalam teori gender justice, yang diperkenalkan antara lain oleh Martha Nussbaum dan Amartya Sen melalui pendekatan capability, ketidakadilan bukan hanya muncul dari aturan formal, tetapi dari hambatan sosial yang membatasi kemampuan seseorang untuk hidup bermartabat. Kekerasan seksual dan KDRT adalah bentuk paling nyata dari hilangnya capability perempuan.

Kesadaran akademik itu kemudian Nurher bawa ke ruang nyata. Bersama rekan-rekannya ia mendorong LBH Semarang menjadi salah satu percontohan penanganan kasus dengan perspektif keadilan gender. Mereka membangun Yayasan SUGMA LRC KJHAM, tempat ia menangani kasus, memimpin pendokumentasian, dan terjun dalam advokasi anggaran responsif gender di Jawa Tengah. Ketekunannya memastikan anggaran korban tersedia bukan sekadar wacana feminis, tetapi mengubah mekanisme birokrasi pemerintah daerah.

“Kini, anggaran tersebut memang masih berjalan di berbagai daerah di Jawa Tengah sebuah bukti bahwa advokasi yang konsisten dapat meninggalkan jejak sistemik yang bertahan,” bebernya.

Dari Jawa Tengah ke Komnas Perempuan dan LPSK

Ketika ia kemudian pindah ke Jakarta mengikuti suaminya, karier advokasinya bukan meredup, tetapi justru melebar. Ia masuk Komnas Perempuan sebagai relawan, lalu menjadi bagian dari LBH Apik, hingga akhirnya kembali ke Komnas Perempuan sebagai komisioner.

Sri Nur Herawati Wakil ketua LPSK periode 2024-2029 (Devi/Existensil)

Di Komnas Perempuan, Nurher mendalami sistem pengaduan kasus dan membangun Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). “Sistem inilah yang kini menjadi rujukan nasional dalam koordinasi lintas lembaga untuk menangani kekerasan berbasis gender,” katanya.

Data Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 459.095 kasus, dengan perkosaan dan inses sebagai dua bentuk kekerasan seksual paling dominan. Di sinilah perspektif Nurher menemukan relevansinya. Ia tidak hanya menolong korban secara individual, tetapi membangun mekanisme sistemik agar negara tidak lagi abai.

Seluruh perjalanan itu menjadi modal kuat ketika ia masuk LPSK, ia melihat korban bukan dari perspektif hukum semata, tetapi sebagai manusia yang membawa sejarah panjang luka dan risiko.

Ketika ditanya apakah ada momen tertentu yang membuatnya semakin berkomitmen pada isu keadilan sosial, Herawati mengingat masa ketika ia merumuskan pendekatan hukum baru untuk membela perempuan korban yang dikriminalisasi. “Banyak perempuan yang menjadi tersangka atau terdakwa akhirnya bebas, kami menggabungkan kondisi sosial dan realitas gender ke dalam konstruksi hukum,” ungkapnya.

Pendekatan ini selaras dengan teori gender-responsive adjudication, yang kemudian diformalkan dalam PERMA 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA tersebut lahir dari rangkaian advokasi panjang berbagai organisasi perempuan yang salah satunya ia terlibat di dalamnya.

Menurut studi UN Women, konteks sosial dan relasi kuasa harus dianalisis dalam setiap kasus kekerasan berbasis gender. Cara pandang ini kini menjadi standar internasional. Sri Nur Herawati sudah menerapkannya jauh sebelum teori itu mapan di dokumen kebijakan negara.

Pemimpin yang Berakar pada Kejujuran

Ketika berbicara tentang nilai prinsip yang membimbingnya, Nurher tidak menyebut strategi, inovasi, atau jargon manajemen modern. Ia menyebut tiga hal: konsistensi, komitmen, dan kejujuran. “Walau kadang kejujuran itu tidak selalu diterima. Dulu saya dikenal bicara seperti mercon meledak-ledak karena terlalu jujur,” tambahnya sambil tertawa.

Dalam teori kepemimpinan, apa yang ia terapkan sejalan dengan authentic leadership kepemimpinan berbasis keaslian diri, transparansi, serta integritas moral. Bill George, salah satu perumus teori tersebut, menegaskan bahwa pemimpin autentik cenderung lebih dipercaya karena mereka tidak menampilkan persona palsu. Mereka konsisten antara pikiran, perkataan, dan tindakan.

Di LPSK yang sering bekerja dalam tekanan politik, integritas jenis ini bukan sekadar kualitas kepemimpinan, tetapi benteng lembaga.

Bekerja di lembaga yang menangani kasus mafia hukum, kekerasan seksual, teror, hingga kejahatan terorganisasi menuntut keseimbangan antara profesionalitas dan empati. Ketika ditanya bagaimana ia menjaga sisi kemanusiaannya, ia berkata bahwa tugasnya adalah menyelaraskan perspektif antar anggota LPSK. “Sinkronisasi dan tarik-ulur, teman-teman LPSK punya sisi kemanusiaan yang kuat,” tandasnya.

Data LPSK tahun 2025 menunjukkan peningkatan permohonan perlindungan mencapai lebih dari 4.800 permohonan, dengan kenaikan signifikan pada kasus kekerasan seksual dan terorisme. Artinya, tekanan emosional terhadap para pendamping, psikolog, maupun pimpinan lembaga meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam banyak kasus, saksi atau korban datang di titik paling rapuh dalam hidup mereka, diancam, distigma, atau kehilangan pekerjaan. Dalam keadaan seperti ini, teori-teori prosedural berubah menjadi sesuatu yang sangat personal. Di sinilah karakter kepemimpinan Nurher memainkan peran, tenang, fokus, dan manusiawi.

Sebagai perempuan yang memimpin di lembaga yang sering dipersepsikan maskulin karena berurusan dengan ancaman, keamanan, dan operasi pengamanan tantangannya tidak kecil. Tetapi struktur kepemimpinan yang ia bangun mencerminkan gaya kolaboratif, bukan hierarkis.

Nurher menyebut bahwa dari tujuh pimpinan LPSK, tiga adalah perempuan. “Untuk keputusan sensitif, kami berdiskusi, kami sering mengingatkan bahwa keputusan itu bukan maunya kita pribadi, tapi maunya konstitusi,” jelasnya.

Pendekatan ini mencerminkan transformative leadership, sebuah teori yang mendorong pemimpin menciptakan perubahan struktural dengan mengutamakan dialog, refleksi moral, serta keberpihakan pada kelompok rentan. Penelitian UNDP dan OECD menegaskan bahwa perempuan pemimpin lebih cenderung mengadopsi gaya kepemimpinan transformatif dan empatik dua kualitas yang krusial dalam lembaga perlindungan hukum.

Ketika berbicara tentang anak muda, wajahnya berubah menjadi lebih cerah. Ia percaya generasi baru justru lebih idealis dibanding generasinya. “Tinggal bagaimana kita memberi contoh dan ruang diskusi,” katanya.

Sosiolog Zygmunt Bauman pernah menulis bahwa generasi muda membutuhkan figura moral untuk memahami makna tindakan sosial. Nurher tampaknya memahami hal itu secara intuitif. Ia menyebut bahwa dukungan keluarga, tetangga, dan lingkungan sosial menjadi faktor penting dalam menjaga idealisme.

“Di lingkungan saya, orang justru memberi dukungan, mereka sering bertanya bukan tentang kehidupan pribadi saya, tapi tentang kasus yang saya tangani. Itu bentuk kepedulian,” ungkap dia.

Idealismenya tidak lahir dari romantisme perjuangan, tetapi dari konsistensi panjang lebih dari tiga dekade bekerja dalam isu keadilan dan perlindungan korban.

Ketika wawancara memasuki bagian akhir, ia berbicara tentang visi masa depan dengan nada yang penuh harapan. Ia membayangkan sebuah Indonesia di mana perlindungan korban berjalan otomatis seperti menekan satu tombol.

“Saat korban butuh sesuatu, langsung ada dukungan, semua lembaga bekerja, Kemensos, Kemenkes, LPSK. Tidak berbelit-belit,” tukas dia.

Ini bukan visi utopis. Dalam teori kebijakan publik, konsep ini disebut integrated victim support system model ideal yang diterapkan di beberapa negara Eropa. Indonesia sedang mengarah ke sana melalui UU TPKS, SPPT-PKKTP, dan digitalisasi layanan.

Karier Nurher bukan dibangun dari panggung besar atau sorotan media. Ia dibangun dari ruang-ruang kecil, meja ayahnya, kantor LBH, ruang konseling korban kekerasan, diskusi anggaran di DPRD, hingga ruang-ruang rapat LPSK yang memutuskan nasib saksi dan korban.

Dalam setiap tahap, ia membawa satu nilai yang sama, keberpihakan pada manusia yang dipinggirkan oleh sistem. Dalam sebuah dunia hukum yang sering kali dingin dan prosedural, ia mengingatkan kita bahwa perlindungan saksi dan korban bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi panggilan moral. Bahwa keberanian saksi tidak bisa berdiri tanpa keberanian para pelindungnya

“Saya ingin sistem itu benar-benar hidup, tidak berhenti pada kertas, tetapi menjelma menjadi respons cepat, seragam, dan manusiawi,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *