Keadilan Tak Muncul dari Perundingan Elite, SEPHUR Gugat Kapitalisme Hijau

EXISTENSIL – Di tengah riuhnya sorotan kamera dan pernyataan megah para pemimpin dunia yang berkumpul di Belém, Brasil, untuk Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP 30) pada November 2025, ada gema yang datang dari jauh dari tanah tropis di Asia Tenggara, dari kampung-kampung hutan yang tak tercatat dalam peta kekuasaan global. Suara itu datang dari Serikat Petani Hutan Rakyat (SEPHUR) Nusantara, organisasi akar rumput yang menolak menjadikan keadilan iklim sebagai komoditas.

Melalui Deklarasi Belém Revolusioner, SEPHUR mengingatkan dunia, keadilan iklim bukanlah komoditas rakyat penjaga hutan adalah manifestasi terakhir kehidupan di bumi. Sebuah kalimat yang menampar nurani global di tengah perundingan yang makin jauh dari realitas rakyat kecil, dan makin dekat dengan kepentingan korporasi multinasional yang memoles keserakahan dengan cat hijau bernama “transisi energi bersih”.

Dalam pernyataan tertulisnya, SEPHUR Nusantara menuding bahwa agenda iklim dunia telah dibajak oleh kekuatan modal dan politik transnasional. Apa yang dulu disebut perundingan untuk keselamatan bumi, kini berubah menjadi pasar transaksi moral. Sementara dunia berbicara tentang “net-zero emission”, jutaan rakyat adat dan petani hutan justru kehilangan tanah, rumah, dan identitasnya atas nama konservasi dan perdagangan karbon.

Sekretaris Jenderal SEPHUR Nusantara Koesnadi Wirasaputra, menyebut fenomena ini sebagai pengkhianatan kemanusiaan yang sistemik. “Keadilan iklim tidak pernah lahir dari ruang perundingan elit yang steril, ini terukir dalam peluh dan perjuangan rakyat kecil yang menjadi benteng terakhir penjaga bumi dari keringat petani hutan yang tanpa pamrih menyuplai oksigen untuk peradaban yang justru mengkhianati mereka,” ujarnya, Rabu (12/11/2025)

Pandangan itu menohok sekaligus membuka ironi COP 30, yang seharusnya menjadi forum aksi kolektif menyelamatkan bumi, justru menjelma panggung simulasi moral, tempat negara-negara industri menebus dosa ekologinya dengan uang karbon. Sementara itu, di lapangan, masyarakat adat dan petani hutan menjadi penjaga tanpa hak menyediakan jasa ekosistem tanpa mendapat jaminan hidup yang layak.

Nilai pasar karbon global pada 2024 telah melampaui USD 100 miliar (laporan World Bank 2025), namun sebagian besar dikuasai oleh konsorsium korporasi besar. Bagi SEPHUR, angka itu bukan pencapaian, melainkan alarm ketimpangan: bumi diselamatkan di atas penderitaan rakyat yang terpinggirkan.

Indonesia menjadi cermin nyata dari paradoks global tersebut. Program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang semula diharapkan menjadi solusi konflik tenurial antara rakyat dan korporasi, justru memperlihatkan sisi gelap birokrasi ekologis.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2025 menunjukkan adanya 930 Kelompok Tani Hutan (KTH) di empat provinsi Jawa, dengan total lahan 408.789 hektare dan melibatkan 236.971 kepala keluarga.
Namun, di balik angka itu, ribuan petani hutan masih terombang-ambing tanpa kepastian hak. Mereka menjaga hutan yang vital bagi penyerapan karbon global, tetapi tidak memiliki pengakuan legal atas tanah yang mereka kelola turun-temurun.

“Kebijakan yang tidak berpihak pada hak-hak fundamental rakyat adalah kebijakan yang kehilangan moralitas ekologis,” tulis SEPHUR dalam rilisnya.

KHDPK yang seharusnya menjadi simbol keadilan agraria kini menjadi cermin lemahnya political will negara untuk menata ulang relasi kuasa antara rakyat dan korporasi. Dalam konteks global, Indonesia tidak sendirian—fenomena serupa terjadi di Amazon, Kongo, dan wilayah adat di Asia Tenggara, di mana proyek karbon menjadi wajah baru kolonialisme.

Di mata SEPHUR, krisis iklim bukan semata urusan cuaca ekstrem, polusi, atau suhu bumi. Ia adalah krisis moral dan krisis sistem nilai global. Ketika keadilan diukur dari angka emisi, bukan dari rasa kemanusiaan, maka dunia telah kehilangan kompas etisnya.

“Jika hutan adalah paru-paru dunia, maka rakyat hutan adalah jantungnya yang berdenyut. Hentikan proyek hijau yang dibangun di atas ketidakadilan sosial, karena bumi tidak akan pernah sembuh dari ketimpangan fundamental ini,” tukasnya.

Dalam kalimat itu, terselip kesadaran mendalam bahwa bumi tidak hanya butuh teknologi hijau atau perjanjian baru, tetapi revolusi nilai.

Krisis iklim, sebagaimana didefinisikan SEPHUR, adalah ujian moral fundamental bagi umat manusia.
Dan ujian itu gagal total ketika dunia lebih percaya pada sertifikat karbon ketimbang suara petani hutan yang menjaga bumi dengan tangan telanjang.

SEPHUR bukan sekadar organisasi tani, melainkan gerakan moral peradaban. Mereka hadir sebagai mitra kritis pemerintah dalam pelaksanaan perhutanan sosial dan reforma agraria, tetapi juga sebagai penyeimbang yang terus mengingatkan bahwa keadilan ekologis tidak boleh tunduk pada logika pasar.

Berjejaring dengan ratusan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Jawa dan Sumatera, SEPHUR mengorganisir ribuan keluarga yang bergantung pada hutan rakyat. Di tangan mereka, pohon bukan sekadar sumber ekonomi, tapi simbol eksistensipenghubung antara manusia dan bumi. “Bumi tidak akan diselamatkan oleh elit global, tetapi oleh rakyat yang setiap hari menyelamatkan bumi dengan tangan dan jiwa mereka, tanpa disebut pahlawan,” ,” tegas mereka dalam penutup deklarasi.

Pesan itu sederhana, tapi mendalam: penyelamat bumi bukanlah mereka yang berbicara di forum internasional dengan jas dan dasi, melainkan mereka yang menanam pohon tanpa disorot kamera yang menjaga hutan tanpa penghargaan yang berjuang bukan untuk statistik, tapi untuk kehidupan.

Pada akhirnya, Deklarasi Belém Revolusioner bukan hanya dokumen politik, melainkan manifesto moral umat manusia. Ia menantang logika ekonomi hijau yang memaknai keadilan sebatas angka dan proyek, bukan kehidupan.
Ia menolak gagasan bahwa bumi bisa diselamatkan oleh pasar karbon, sambil membiarkan rakyat tetap miskin.
Ia menegaskan bahwa keadilan ekologis sejati hanya bisa lahir dari keadilan sosial.

COP 30 di Belém mungkin hanya satu momentum dalam kalender diplomasi global, tetapi bagi rakyat hutan Indonesia, inilah panggilan sejarah. Sebuah pengingat bahwa transisi energi tanpa keadilan sosial adalah ilusi, dan perubahan iklim tanpa partisipasi rakyat adalah penipuan moral.

Ketika dunia sibuk berdebat tentang target emisi, rakyat hutan mengajukan pertanyaan yang lebih esensial, untuk siapa bumi ini diselamatkan? untuk korporasi dan pasar karbon? ataukah untuk manusia yang setiap hari menjaga kehidupan dari akar tanahnya sendiri?

Dunia mungkin sedang kehilangan arah, tapi di tengah kekacauan itu, masih ada denyut kehidupan yang bertahan di tangan-tangan petani hutan, di napas anak-anak mereka, di kesunyian desa yang menolak tunduk pada keserakahan global.

Mereka bukan bagian dari delegasi COP 30, tapi merekalah delegasi kehidupan. Dan melalui suara SEPHUR Nusantara, mereka menulis kembali makna keadilan iklim, bukan sebagai jargon diplomatik, tapi sebagai perjuangan moral untuk mempertahankan jantung bumi agar tetap berdenyut. Karena bumi tidak butuh penyelamat baru. Ia hanya butuh manusia yang adil.

Serikat Petani Hutan Rakyat (SEPHUR) Nusantara adalah organisasi rakyat berbasis petani hutan yang memperjuangkan hak kelola, akses keadilan, dan kedaulatan sumber daya alam. Berjejaring dengan ratusan kelompok tani di Pulau Jawa dan Indonesia bagian barat, SEPHUR menjadi salah satu kekuatan moral di garis depan pertempuran melawan ketimpangan ekologis global.

Deklarasi Enam Tuntutan Revolusioner:

  1. Rakyat sebagai Subjek, Bukan Objek Konservasi.
    COP 30 diminta mengakhiri narasi petani hutan sebagai “objek konservasi.” Mereka adalah subjek kedaulatan ekologis, penjaga karbon alami paling efektif di planet ini.
  2. Konflik Tenurial Sebagai Ukuran Keadilan Iklim.
    Keadilan iklim, kata SEPHUR, tidak dapat diukur dari ton karbon yang diserap, melainkan dari pengakuan hak tanah adat. Tanpa penyelesaian konflik, semua komitmen Paris Agreement hanyalah fiksi moral.
  3. Hentikan Kriminalisasi Petani Hutan.
    Setiap proyek “hijau” yang menggusur, mengancam, atau mengkriminalisasi rakyat harus dinyatakan melanggar Deklarasi Universal HAM dan Deklarasi Rio 1992. Tidak ada proyek iklim yang sah jika dibangun di atas pelanggaran hak asasi manusia.
  4. Bangun Solidaritas Selatan–Utara yang Setara.
    SEPHUR menyerukan pembentukan Aliansi Global Petani Hutan Selatan–Utara sebagai wadah solidaritas yang menegakkan prinsip Common But Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC). Negara Selatan bukan laboratorium eksperimen iklim, dan negara Utara tidak bisa menebus dosa masa lalunya dengan membayar rakyat miskin untuk tetap miskin.
  5. Redistribusi Ekonomi Karbon yang Pro-Rakyat.
    Rakyat hutan yang menjadi penjaga ekosistem harus menerima manfaat langsung dari industri karbon, bukan sekadar janji moral atau persentase kecil yang dipotong birokrasi. “Just Transition sejati adalah ketika keadilan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan ekologis,” tegas Koesnadi.
  6. Mandat Moral untuk Presiden Indonesia.
    SEPHUR menuntut agar Presiden RI mendapat mandat moral dari komunitas global untuk menuntaskan konflik hutan nasional, mengembalikan semangat reforma agraria sejati, dan menolak tekanan bisnis karbon yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945—bahwa bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan korporasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *