Korban dan Pelaku Dimasukkan Satu Sel, Potret Buram Penegak Hukum Tak Punya Perspektif Korban di Kupang

EXISTENSIL, Kupang – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang yang penuh sesak, vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dibacakan dengan lantang.

Keputusan itu disambut lega oleh sebagian warga, namun meninggalkan luka dan tanda tanya besar bagi banyak pihak. Sebab, di hari yang sama, seorang perempuan muda bernama S.H.D.R. alias Fani, yang sejatinya adalah korban eksploitasi seksual sang perwira polisi, juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Di luar gedung pengadilan, beberapa aktivis perempuan berdiri membawa lilin dan poster bertuliskan “Lindungi Korban, Hukum Pelaku!”. Di antara mereka, ada yang menitikkan air mata  bukan hanya untuk Fani, tapi untuk semua perempuan dan anak di NTT yang pernah menjadi korban dan tidak pernah mendapat keadilan yang layak.

Kasus AKBP Fajar Widyadharma mungkin akan tercatat sebagai salah satu skandal hukum paling mencoreng di NTT. Namun, jika suara-suara seperti dari APPA NTT terus bergema, mungkin luka ini bisa menjadi awal dari kesembuhan yang lebih besar, sebuah janji bahwa keadilan tidak akan lagi memenjarakan korban.

“Ini bukan sekadar soal hukuman, Ini tentang bagaimana negara memandang perempuan dan anak yang terluka  apakah sebagai manusia yang harus dipulihkan, atau sekadar angka di balik meja pengadilan,” ujar Ketua TP PKK NTT sekaligus Koordinator APPA NTT Asti Laka Lena, dalam pernyataannya, Selasa (21/10/2025)

Menurut Asti, vonis 19 tahun bagi AKBP Fajar tidak mencerminkan keadilan yang maksimal. Majelis hakim memang menjatuhkan hukuman berat, namun tetap satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Padahal, perbuatan Fajar bukan hanya bentuk kejahatan seksual terhadap anak, tetapi juga pengkhianatan terhadap institusi kepolisian. Ia terbukti berulang kali mencabuli anak di bawah umur dan bahkan menyebarkan rekaman tindakan itu ke situs porno internasional.

“Sebagai aparat, ia memikul kepercayaan publik. Tapi yang terjadi justru pelecehan atas kepercayaan itu, negara seharusnya menegaskan keberpihakannya dengan hukuman maksimal, bukan sekadar mendekati tuntutan jaksa,” ” tegas Asti.

Fani, perempuan muda yang namanya kini terukir di dua sisi sejarah hukum, berada di persimpangan yang tragis. Dalam dakwaan, ia disebut membantu menyediakan dan mengantar seorang anak berusia enam tahun kepada sang Kapolres. Namun, data persidangan juga menunjukkan bahwa Fani sendiri adalah korban kekerasan dan eksploitasi seksual dari orang yang sama.

Bagi Asti, Fani adalah contoh nyata dari korban berlapis seseorang yang sekaligus menjadi korban dan terseret dalam sistem kekuasaan yang menindasnya. Ia adalah anak tanpa keluarga (family-less), tumbuh dalam kerentanan sosial, dan hidup di bawah bayang-bayang predator yang berkuasa.

“Negara gagal hadir untuk Fani, Alih-alih direhabilitasi, dia justru dipenjara. Padahal, undang-undang sudah mengamanatkan perlindungan bagi anak dan perempuan dalam posisi rentan,” ” kata Asti Laka Lena dengan nada getir.

Seruan Keadilan dan Banding

Rohaniwan Pdt. Mery Kolimon, pembina APPA NTT, menilai sistem peradilan harus melihat kasus ini secara utuh — bukan hanya dari tindakannya, tetapi juga konteks sosial dan relasi kuasa yang melingkupinya.

“Fani adalah representasi perempuan muda yang terjebak dalam lingkar kekerasan. Ia bukan pelaku yang bebas memilih, tapi korban yang dimanipulasi. Kami mendesak agar tim kuasa hukumnya segera mengajukan banding, agar statusnya sebagai korban eksploitasi diakui sepenuhnya,” tegas Mery.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) Sere Aba, menurutnya, kasus ini mencoreng wajah keadilan dan menampar nurani publik. “Perempuan Diaspora NTT sangat terpukul. Kami menuntut agar restitusi korban senilai Rp 359 juta dan denda Rp 5 miliar benar-benar dipenuhi. Tidak ada alasan bagi pelaku untuk lolos dari tanggung jawab moral dan hukum, ” jelas dia.

Sere menuturkan, kasus ini telah menjadi cermin buram bagi institusi kepolisian dan sistem peradilan. “Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku, publik berhak bertanya, di mana negara ketika keadilan hanya tajam ke bawah?,” tanya dia.

Untuk itu, APPA NTT mendesak agar Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis Fajar, dan agar kepolisian melakukan reformasi internal yang nyata,  bukan hanya sekadar pernyataan moral.

“Kami tidak ingin kasus ini menguap, kami akan terus mengawal hingga ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali, karena ini bukan hanya soal satu orang Kapolres. Ini soal bagaimana hukum memperlakukan perempuan dan anak di negeri ini, ” ujar Divisi Advokasi APPA NTT. Greg Retas Daeng.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *