EXISTENSIL – Di tengah ancaman suhu bumi yang kian melampaui batas aman, Pemerintah Indonesia hari ini menggelar Konsultasi Publik untuk pembaruan Second Nationally Determined Contribution (SNDC) 2.0. Di atas kertas, inilah momentum bagi Indonesia untuk menegaskan kontribusinya dalam menjaga bumi tetap di bawah ambang 1,5°C — sebuah batas hidup yang kini terasa semakin tipis.
Namun, di luar ruang konferensi yang dingin dan teratur, muncul suara-suara yang lebih panas dan mendesak. Suara itu datang dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), gabungan lebih dari 36 organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa komitmen SNDC Indonesia belum benar-benar berpihak pada rakyat yang paling rentan menanggung beban krisis iklim.
“Alih-alih menempatkan krisis iklim sebagai persoalan keadilan, dokumen SNDC masih didekati sebagai tantangan teknokratis,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring, dengan nada kecewa, Kamis (23/10/2025)
Bagi ARUKI, kata Boy, pendekatan seperti ini mengabaikan kenyataan paling mendasar, bahwa krisis iklim tidak hanya soal emisi karbon dan angka statistik, tapi soal ketimpangan struktural antara negara dan rakyat, antara korporasi besar dan petani kecil, antara pusat dan pinggiran.
Model pembangunan yang terus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi hijau tanpa perubahan sistemik justru berisiko memperdalam ketidakadilan sosial dan ekologis. “Kita seperti mengecat ulang rumah yang retak tanpa memperbaiki fondasinya,” sindir Boy.
Namun di hadapan realitas politik dan ekonomi yang masih berat sebelah, perjuangan mereka seperti berjalan melawan arus deras.
“Negara tidak bisa hanya mengukur keberhasilan iklim dari angka emisi, Keberhasilan sejati adalah ketika petani tidak kehilangan sawahnya, nelayan tidak kehilangan lautnya, dan anak-anak di pesisir bisa tumbuh tanpa takut tenggelam,” ucap Boy.
Dalam pandangan Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono, proses penyusunan SNDC 2.0 memperlihatkan pola lama, partisipasi publik yang formalistik dan terbatas. Konsultasi memang diadakan, tetapi waktu dan ruang yang tersedia terlalu sempit bagi kelompok masyarakat terdampak untuk bersuara. “Pendekatan seperti ini mempertahankan sentralitas negara dan menegasikan peran kelompok rentan sebagai pihak utama dalam solusi iklim,” kata Torry. “Padahal mereka bukan penerima kebijakan, mereka adalah pelaku dan penjaga ruang hidup,” paparnya.
Dalam sektor mitigasi, SNDC 2.0 hanya menyebutkan frasa ‘menghormati, mempromosikan, dan mempertimbangkan’ hak masyarakat adat dalam proyek FOLU (Forestry and Other Land Use). ARUKI menilai pernyataan itu terlalu simbolik, tanpa jaminan perlindungan yang nyata.
“Selama RUU Masyarakat Adat belum disahkan, hak atas wilayah adat akan terus diabaikan. Kita berisiko mengulang konflik lahan atas nama proyek hijau,” tegas Torry.
Sementara itu, Torry menuturkan, strategi adaptasi iklim pun belum menyentuh kelompok disabilitas. “Tidak adanya data terpilah dan pengakuan atas biaya ekstra disabilitas menunjukkan bahwa adaptasi masih bersifat generik, jauh dari realitas komunitas di lapangan,” cetusnya.
ARUKI juga menyoroti mekanisme pendanaan iklim yang masih bersifat top-down dan terpusat di lembaga besar seperti BPDLH. Skema ini, kata Torry, menyulitkan akses langsung bagi masyarakat adat, petani, dan nelayan mereka yang justru menjaga hutan, laut, dan lahan dari ancaman krisis.
Pendanaan yang tidak transparan dan tidak berpihak pada inisiatif komunitas membuat keadilan iklim hanya menjadi jargon. “Kita bicara soal triliunan rupiah dana iklim, tapi nelayan di pesisir Flores atau petani di Merauke tak tahu bagaimana mengaksesnya,” ujar Torry.
Menuntut Perubahan Sistemik
Untuk menutup jurang antara kebijakan dan realitas, Pemerintah didesak ARUKI untuk mengakomodasi masukan masyarakat sipil secara substansial dalam dokumen SNDC agar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi publik, sekaligus mengarusutamakan keadilan iklim dan hak asasi manusia dengan menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai inti kebijakan.
Selain itu, perlu dibangun mekanisme partisipasi yang mengikat dan bermakna, bukan sekadar formalitas, serta mendesain ulang arsitektur pendanaan iklim agar sumber daya dapat mengalir langsung ke komunitas secara transparan dan adil. Upaya ini juga harus diperkuat melalui pengesahan RUU Keadilan Iklim sebagai payung hukum yang komprehensif untuk memastikan kebijakan iklim di Indonesia berpihak pada rakyat dan keberlanjutan ekologis.
Sebagai informasi, ARUKI lahir pada November 2023, di tengah meningkatnya bencana iklim dan ketimpangan sosial yang mencolok. Aliansi ini membawa semangat baru: menjadikan keadilan sosial dan ekologis sebagai dasar kebijakan iklim nasional.