EXISTENSIL – “Kasus kekerasan seksual di pesantren dibesar-besarkan media.” Kalimat itu mungkin terdengar sederhana, tapi bagi para penyintas kekerasan di lembaga pendidikan agama, kata-kata itu terasa seperti tamparan di wajah.
Di balik pagar tinggi dan serambi yang hening, banyak kisah tak terdengar. Santri perempuan yang dipaksa diam karena takut dikeluarkan. Anak laki-laki yang kehilangan kepercayaan diri setelah dilecehkan. Mereka semua menunggu keadilan bukan sekadar belas kasihan. Ketika seorang menteri meremehkan penderitaan mereka, luka itu terasa makin dalam.
Kalyanamitra menegaskan, kekerasan seksual di pesantren bukan isu yang dibesar-besarkan, tetapi realitas yang menuntut keberanian negara untuk menghadapinya.
Di dunia birokrasi, mungkin satu kalimat hanyalah bagian dari pidato. Tapi bagi para korban, kalimat itu bisa menentukan apakah mereka berani bicara, atau memilih bungkam selamanya.
Negara, dengan seluruh perangkatnya, punya tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan termasuk pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman, bukan sekadar terlihat saleh di permukaan.
Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tersebut memicu gelombang kekecewaan, terutama dari kelompok pendamping korban.
Kalyanamitra, lembaga yang selama empat dekade terakhir konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak, menyebut ucapan Menteri Agama itu bukan hanya mengabaikan fakta, tetapi juga melukai korban yang belum mendapat keadilan.
“Pernyataan tersebut berpotensi menormalisasi kekerasan yang terjadi dan menyesatkan publik. Ini bukan soal angka, tapi soal nyawa, martabat, dan masa depan anak-anak yang seharusnya dilindungi,” tegas Ika Agustina, Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Rabu (22/10/2025)
Realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2024 mencatat sedikitnya 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, dan sekitar 20% di antaranya terjadi di pesantren. Artinya, satu dari lima kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang suci bagi tumbuhnya akhlak dan ilmu.
Sementara itu, menurut data resmi Kementerian Agama per Oktober 2025, jumlah santri di Indonesia mencapai 1,37 juta jiwa, terdiri dari 726 ribu santri laki-laki dan 651 ribu santri perempuan yang tersebar di berbagai provinsi. Angka ini menunjukkan betapa besar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan pesantren sebuah kepercayaan yang, menurut Kalyanamitra, seharusnya dijaga dengan sistem perlindungan yang kuat, bukan dengan retorika yang merendahkan penderitaan korban.
Kalyanamitra, kata Ika, menilai sikap defensif pemerintah justru memperpanjang rantai ketidakadilan. “Setiap kasus kekerasan seksual adalah ancaman serius terhadap keselamatan, martabat, dan masa depan santri, tidak peduli jumlah atau lokasinya,” kata Ika Agustina.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, korban di pesantren tidak hanya menghadapi pelaku, tetapi juga struktur sosial dan keagamaan yang membuat mereka sulit bersuara. “Banyak korban dipaksa diam demi menjaga nama baik lembaga. Padahal, diam berarti menambah jumlah korban berikutnya,” ujarnya.
Dalam konteks ini, ucapan seorang pejabat publik bukan sekadar opini personal ia bisa memengaruhi persepsi sosial dan arah kebijakan. Ketika seorang menteri mengatakan kasus dibesar-besarkan, pesan tersiratnya adalah keraguan terhadap korban. Akibatnya, korban yang sudah mengalami trauma justru menghadapi “kekerasan kedua”: ketidakpercayaan publik.
“Pesantren harus menjadi ruang aman, bukan tempat di mana kekerasan dibungkam atas nama reputasi,” tegas Ika.
Ika mendesak Kementerian Agama untuk segera menyusun SOP dan pedoman wajib bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya jelas: mencegah dan menangani kekerasan seksual secara komprehensif, bukan sekadar merespons saat kasus sudah mencuat di media.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mencakup sistem pelaporan yang berpihak pada korban, mekanisme penanganan yang tidak menyalahkan, serta pelatihan bagi para pengasuh dan pengajar untuk mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini.
“Pemerintah harus berhenti menyangkal dan mulai bekerja untuk melindungi, korban tidak butuh pembelaan nama baik lembaga, mereka butuh keadilan,” tutup Ika.