Existensil – YKP didirikan pada 19 Juni 2001 oleh para aktivis pemerhati kesehatan reproduksi perempuan. Tingginya angka kematian ibu di Indonesia turut melatarbelakangi berdirinya yayasan ini. Redaksi berkesempatan melakukan wawancara bersama Nanda Dwinta Sari, Direktur YKP, pada Selasa, 15 Juli 2025, melalui platform Teams Meeting.
Dalam wawancara tersebut, Nanda menjelaskan upaya advokasi yang dilakukan YKP terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi. Tujuan regulasi ini adalah untuk mempercepat implementasi hak-hak kesehatan reproduksi di Indonesia. Namun, YKP menilai bahwa PMK No. 2 Tahun 2025 bersifat diskriminatif dan berpotensi memperkuat stigma, praktik ketidakadilan, serta kekerasan berlapis terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.
YKP juga melakukan advokasi terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nanda menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aborsi masih cenderung negatif, padahal aborsi adalah salah satu layanan kesehatan yang menjadi hak pasien. Selain itu, YKP juga mengadvokasi kebijakan terkait perkawinan anak, meskipun dalam judicial review pertama terhadap Undang-Undang Perkawinan sempat ditolak. Namun, proses tersebut dilanjutkan ke judicial review kedua.
Salah satu informasi mengejutkan yang disampaikan adalah bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam angka kematian ibu tertinggi. Meskipun data dari Long Form Sensus Penduduk menunjukkan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) secara nasional—dari 305 kematian per 100.000 kelahiran hidup (SUPAS 2015) menjadi 189 per 100.000 kelahiran hidup—Nanda mempertanyakan metode pengumpulan data tersebut. Ia menyoroti kemungkinan bahwa kematian ibu yang terjadi di rumah atau dalam perjalanan ke fasilitas kesehatan tidak tercatat secara memadai.

Upaya Pencegahan
Menurut Nanda, satu-satunya langkah efektif untuk menghindari munculnya kasus-kasus serupa adalah dengan memperkuat upaya pencegahan. Ini dilakukan melalui penyebaran informasi, komunikasi yang tepat, serta edukasi tentang kesehatan reproduksi, bahkan sejak usia dini, dengan pendekatan yang sesuai usia.
Misalnya, edukasi kesehatan reproduksi. Jika seorang perempuan memiliki pemahaman yang baik, ia akan lebih mampu memastikan akses terhadap layanan kesehatan dan memahami kualitas layanan yang diterimanya. YKP juga mengkritisi Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), yang menurut mereka sebaiknya tidak dilakukan saat jam sekolah, tetapi setelah jam pelajaran atau sepulang sekolah.
Pemerataan pendidikan kesehatan reproduksi membutuhkan kerja sama multipihak, mulai dari tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kelurahan, dan seterusnya. Hal ini menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan isu keadilan gender, keragaman gender, serta perlindungan kelompok disabilitas, yang memiliki tantangan tersendiri.
Di luar Jakarta dan Pulau Jawa, cakupan layanan kesehatan masih perlu diperluas, termasuk layanan berbasis komunitas. YKP menilai bahwa layanan-layanan seperti itu bisa menjadi praktik baik jika didokumentasikan dengan baik. Fokus YKP sendiri adalah pada hak atas layanan kesehatan seperti bank darah, ambulans, aborsi aman, serta deteksi dini kanker serviks dan payudara, bukan pada perdebatan pro dan kontra isu kesehatan.
Terkait peningkatan kasus HIV/AIDS, terutama di kalangan remaja sekolah, YKP belum dapat mengonfirmasi data terbaru. Namun, YKP menilai penting untuk tidak hanya melihat kasus per kasus, tetapi mempertanyakan apakah informasi mengenai HIV/AIDS, seksualitas, dan seks yang bertanggung jawab sudah sampai kepada remaja. Selama ini, keluarga cenderung melarang tanpa memberikan informasi yang memadai.
Nanda menyampaikan bahwa hubungan seksual adalah hal alami yang dilakukan oleh makhluk hidup. Namun, karena dianggap tabu, topik ini sering kali hanya dilihat dari sisi negatifnya. Padahal, yang diperlukan adalah informasi yang tepat, tanggung jawab, serta kesiapan baik dari sisi usia maupun masa depan.
Kanker Serviks dan Payudara
Deteksi dini kanker serviks dan payudara sebenarnya sudah tersedia. Sayangnya, masih banyak perempuan yang enggan memeriksakan diri. “Daripada tahu, lebih baik tidak usah periksa,” adalah pola pikir yang masih banyak ditemui. Padahal, seseorang yang sudah aktif secara seksual wajib melakukan pemeriksaan rutin. Pemeriksaan yang tersedia antara lain Pap smear, IVA test, kampanye Sadari, dan DNA HPV. Namun, rendahnya kesadaran membuat banyak perempuan baru mengambil tindakan setelah sakit. Pola pikir seperti ini menyulitkan perempuan dalam mengambil keputusan penting terkait kesehatannya.
Menurut Nanda, layanan pengetahuan yang komprehensif sesuai kebutuhan perempuan tidak boleh diabaikan. Tubuh perempuan berbeda dengan laki-laki. Bagaimana nasib kesehatan reproduksi perempuan jika bahkan untuk menjalani tes saja enggan? Ia menambahkan bahwa cakupan wilayah layanan juga perlu diperluas karena hingga kini belum merata, terutama di kabupaten-kabupaten. Apakah informasi tentang kesehatan reproduksi telah tersedia secara menyeluruh?
Sebagai penutup, Nanda mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesehatan reproduksi. Ia menekankan pentingnya melakukan hubungan seksual secara bertanggung jawab serta mewujudkan layanan kesehatan yang baik—karena layanan yang baik mampu mencegah timbulnya kasus-kasus baru. Ia juga mengingatkan agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Menurutnya juga menegaskan, keterlambatan dalam mengambil keputusan dapat menyebabkan keterlambatan mendapatkan layanan, yang pada akhirnya juga mengakibatkan keterlambatan dalam memperoleh tindakan medis yang tepat.