Kala Penjajahan Tambang Pulau-pulau Kecil Didengar Usai Viral

Raja Ampat mungkin terlihat seperti lukisan Tuhan yang jatuh ke bumi. Lautannya bening, terumbu karangnya menari, dan gugusan pulaunya memeluk langit dengan tenang. Tapi keindahan itu tak sepenuhnya aman.

 

EXISTENSIL– Di balik biru laut dan hijau bukit, ada cerita luka yang mungkin tak tampak di permukaan: tambang nikel, yang diam-diam menggerus tanah, menyisakan debu dan kecemasan.

Juru Kampanye Mineral Kritis Trend Asia Arko Tarigan mengungkap, Pada 10 Juni 2025, empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat akhirnya dicabut oleh pemerintah. Kabar ini disambut suka cita, tapi juga rasa getir. Karena pencabutan itu baru datang setelah kemarahan publik memuncak. Setelah video-video protes dan suara masyarakat adat ramai di media sosial. “Apakah semua izin tambang harus viral dulu agar didengar?, tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Existensil, Rabu (11/06/2025)

Pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat, lanjut Arko, adalah rumah bagi ekosistem yang rapuh. Dalam hukum, tepatnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2007, pulau kecil seharusnya dilindungi dari aktivitas yang merusak lingkungan. “Tapi kenyataannya, celah dalam pasal-pasal hukum itu justru memberi ruang bagi tambang-tambang untuk masuk,” ungkap dia.

Pulau kecil bukan sekadar tempat, ia adalah jantung bagi ribuan komunitas pesisir. Ia menyimpan sejarah, sumber pangan, dan identitas kultural. Tapi sayangnya, dalam narasi pembangunan nasional, pulau-pulau kecil sering dianggap “lahan kosong” yang bisa ditukar dengan investasi.

“Pemerintah selama ini gencar mendorong hilirisasi tambang, sebuah jargon yang digadang-gadang sebagai jalan menuju kemajuan. Tapi di balik kata “hilirisasi”, banyak pulau kecil yang diam-diam dikorbankan. Menurut data JATAM, ada setidaknya 195 izin tambang di 35 pulau kecil di seluruh Indonesia,” papar Arko.

Rob Nixon, dalam bukunya Slow Violence, menyebut ini sebagai kekerasan yang lambat kerusakan yang tidak langsung meledak, tapi perlahan mematikan. Air jadi keruh, tanah retak, anak-anak kehilangan akses ke sumber pangan bersih. Dan semua ini terjadi tanpa headline besar di media nasional.

Bersiasat di Tengah Regulasi yang Loyo

Kisah Raja Ampat hanya satu dari banyak. Di Pulau Wawonii, Konawe, hingga Kolaka, perusahaan-perusahaan tambang tetap beroperasi meski izinnya sudah dicabut. Ada yang “berganti baju” mengganti nama atau menjual tambang ke perusahaan baru, lalu melanjutkan eksploitasi seolah tak pernah bersalah.

“Ini yang disebut sebagai impunitas korporasi, ketika perusahaan bisa melanggar hukum, tapi tetap aman karena lemahnya penegakan dan campur tangan politik,” ucap Arko.

Trend Asia, kata Arko dengan tegas meminta Presiden Prabowo agar tidak hanya berdiri sebagai patriot bersenjata, tapi juga patriot lingkungan. Pulau-pulau kecil harus dilindungi, bukan dikorbankan atas nama investasi.

Vandana Shiva, seorang tokoh ekofeminis, mengingatkan bahwa eksploitasi alam sering kali berjalan beriringan dengan eksploitasi terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan masyarakat adat.

Maka, menyelamatkan pulau kecil bukan hanya soal lingkungan tapi juga soal keadilan sosial. “Pulau kecil seharusnya mutlak tidak boleh ditambang, apalagi atas nama investasi yang menyengsarakan masyarakat lokal,” kata Arko.

Jangan Tunggu Viral Lagi

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat adalah langkah awal. Tapi ia tak boleh berhenti sebagai reaksi sesaat. Tanpa komitmen hukum yang kuat, tanpa keterlibatan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, luka di pulau-pulau kecil akan terus berulang.

Raja Ampat mungkin telah mendapat pembelaannya. Tapi bagaimana dengan pulau-pulau lain yang tak viral? Apakah nasib mereka akan terus bergantung pada algoritma media sosial?

Kita sering menyebut Indonesia sebagai Ibu Pertiwi. Tapi bukankah ibu juga berarti pelindung, bukan perusak? Sudah waktunya negara ini berdiri di pihak yang benar—melindungi yang lemah, dan menyadari bahwa pembangunan yang mengorbankan kampung halaman orang lain bukanlah kemajuan, melainkan pengkhianatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *