Paska Kuota Perempuan 30%: Stagnasi atau Set Back?

Paska Kuota Perempuan 30%: Stagnasi atau Set Back?

Halo, Sobat Leaders Existensil. Pernah enggak kalian duduk sambil mikir, “Kok ya dari dulu keterwakilan perempuan di politik stagnan aja, ya?” Janji manis tentang kuota 30% perempuan dalam parlemen Indonesia kayaknya udah sering banget kita dengar sejak zaman reformasi, tapi sampai sekarang? Masih sekadar harapan. Atau lebih tepatnya: target yang diem-diem jadi batas akhir, bukan langkah awal.

Yuk kita ngobrolin ini bareng-bareng.

Dari Semangat Reformasi ke Kuota yang Tersandera

Flashback sedikit ke akhir 90-an, pasca jatuhnya Orde Baru. Semangat reformasi meluap ke segala arah, salah satunya di dunia politik. Salah satu isu yang mengemuka saat itu adalah betapa timpangnya keterwakilan perempuan. Di Pemilu 1999, cuma 8,8% anggota DPR yang perempuan. Nah, dari sinilah muncul desakan supaya ada affirmative action, bentuk dukungan konkret agar perempuan enggak cuma jadi pelengkap daftar caleg.

Makanya, di Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 (dan diteruskan di UU Pemilu berikutnya), ada ketentuan yang menyebut partai politik “wajib” mengisi minimal 30% kuota perempuan dalam daftar calon legislatif. Kedengarannya progresif, ya?

Tapi… tunggu dulu.

Naik Turun Tanpa Lonjakan

Coba kita lihat angka-angka realisasi keterwakilan perempuan dari tahun ke tahun:

– 2004: 11,8%

– 2009: 17,86%

– 2014: 17,32%

– 2019: 20,87%

– 2024: 21,9%

Kelihatan ada kenaikan, tapi pelan banget. Kayak naik tangga eskalator yang malah jalan turun. Target 30% udah ada dari 20 tahun lalu, tapi angkanya belum juga nyampe. Padahal, di ASEAN, kita kalah dari Vietnam (29%) dan Laos (32%).

Yang bikin gregetan: enggak ada perubahan strategi atau lonjakan target yang lebih ambisius. Satu generasi udah lewat, tapi kuota 30% ini kayak ‘mandeg’, jadi batas maksimal, bukan minimum.

Stagnasi atau Setback?

Banyak pihak mulai melihat fenomena ini bukan sekadar stagnasi, tapi juga kemunduran.

Salah satu yang paling disorot adalah Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. Regulasi ini mengizinkan partai membulatkan ke bawah dalam menghitung 30% keterwakilan perempuan. Misalnya, kalau dapil punya 3 kursi, berarti partai cukup mencalonkan *satu* perempuan saja. Dari 30% jadi 33%, eh malah turun jadi 25% atau bahkan kurang. Ini bukan cuma masalah angka, tapi prinsip.

Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, bilang dengan tegas: ini kemunduran dari gerakan perempuan. Padahal seharusnya kita makin progresif, bukan cari celah untuk “mengakali” kuota.

Selain itu, Siti Zahro, peneliti senior BRIN menyatakan “Ketidaktercapaian kuota perempuan sebesar 30% menunjukkan stagnasi dalam representasi perempuan di parlemen. Target tersebut seharusnya menjadi minimum yang harus dipenuhi, bukan batas akhir”.

Kebijakan Ada, Komitmennya? Enggak

Nah, ini juga penting buat kita refleksikan bareng.

Regulasi soal kuota perempuan memang ada. Tapi apakah partai politik benar-benar niat memenuhi, atau cuma formalitas biar bisa ikut pemilu?

Ella Syafputri Prihatini, dosen politik di UMJ, menjelaskan bahwa partai seringkali cuma sekadar “menitipkan” nama perempuan untuk memenuhi syarat administratif, tanpa disiapkan beneran buat menang. Mereka enggak ditempatkan di dapil yang strategis, enggak dikasih akses ke sumber daya, dan jarang diberi pelatihan kepemimpinan politik. Sering kali, perempuan hanya jadi pengisi “slot kosong.”

Bahkan, Hurriyah dari Puskapol UI bilang bahwa meskipun jumlah caleg perempuan meningkat signifikan dalam beberapa pemilu terakhir, hal itu enggak berarti banyak kalau struktur dan arena kontestasi tetap timpang.

Komnas Perempuan juga mengamini hal ini: “Tanpa mekanisme penegakan hukum atau sanksi untuk partai yang enggak patuh, kuota 30% hanya akan jadi syarat kertas.

Bukan Cuma Kuantitas, Tapi Kualitas dan Power

Sekarang mari kita balik ke pertanyaan mendasar: Kenapa sih keterwakilan perempuan penting?

Jawabannya bukan sekadar biar kelihatan adil. Tapi karena perempuan bawa perspektif, pengalaman hidup, dan prioritas yang bisa memperkaya pengambilan keputusan publik. Riset juga menunjukkan bahwa kehadiran perempuan di parlemen sering dikaitkan dengan kebijakan yang lebih responsif terhadap isu pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan perlindungan sosial.

Tapi sayangnya, tanpa sistem yang mendukung secara struktural dan budaya, perempuan tetap sulit tampil maksimal. Julia Suryakusuma, penulis dan pengamat sosial, pernah bilang: “Kita terlalu fokus pada angka, tapi lupa pada kultur dan struktur yang tidak mendukung perempuan untuk benar-benar jadi pemimpin.”

Apa Kata Mereka yang Udah Ada di Dalam Sistem?

Diah Pitaloka, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen RI, mengakui bahwa affirmative action ini harus terus diperjuangkan dan diwariskan. Tapi ia juga bilang, perjuangan ini bisa kehilangan makna kalau enggak ada regenerasi yang ditanam dari awal.

Kita perlu banyak pemimpin perempuan yang lahir dari kaderisasi, bukan sekadar rekrutmen instan. Kita butuhkan generasi muda bersemangat seperti Sobat Leaders Existensil yang siap masuk ke dalam sistem, yang juga punya mental untuk benar-benar merombaknya dari dalam.

Lebih dari Sekadar 30%

Pertanyaan besarnya sekarang: “Apakah kuota 30% masih cukup?”

Di banyak negara maju, kuota justru terus dinaikkan. Beberapa negara bahkan enggak pakai kuota lagi karena sistem mereka udah otomatis inklusif. Tapi di Indonesia, kuota 30% aja belum jalan maksimal, apalagi kalau mau naik level.

Tapi ini bukan alasan untuk pesimis. Justru jadi alarm bahwa kita perlu pendekatan baru. Bukan cuma mengandalkan kuota, tapi juga memperkuat gerakan sosial, mendorong partai bikin inkubator kepemimpinan perempuan, dan yang paling penting adalah mengubah cara kita memandang kepemimpinan itu sendiri.

So, What’s Next?

Keterwakilan perempuan bukan cuma urusan perempuan. Ini urusan kita semua. Demokrasi tanpa perempuan bukan demokrasi penuh. Kalau kita cuma puas dengan “naik dikit,” kita justru sedang membenarkan sistem yang gagal berkembang.

Sobat Leaders Existensil, kamu yang hari ini masih mahasiswa, aktivis komunitas, atau pemikir sunyi di kamar kos, punya peran untuk bikin perubahan. Entah jadi politisi, akademisi, jurnalis, atau pemilih yang sadar; kita bisa mulai dari sekarang.

Mau revolusi besar? Bisa. Tapi diawali dulu dari kesadaran kecil: bahwa 30% bukan akhir. Itu awal dari perjuangan untuk masyarakat yang lebih adil, setara, dan berwawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *