Ratna Batara Munti, Menjaga Nyala Harapan Korban Kekerasan Berbasis Gender

Komisioner Komnas Perempuan Ratna Batara Munti (Existensil/Devi)

EXISTENSIL– Di sebuah negara di mana angka kekerasan terhadap perempuan terus membubung dan femisida tak lagi sekadar berita pinggiran, seorang perempuan melangkah pelan namun pasti, menembus kabut patriarki dengan keteguhan dan suara yang tak lagi bisa diabaikan. Ratna Batara Munti. Ia bukan sekadar nama dalam lembar catatan perjuangan gerakan perempuan ia adalah nadinya.

Ratna Batara Munti, sosok perempuan yang menjaga api kecil di tengah gelap malam. Yang menyulam luka menjadi kekuatan. Dan yang menjadikan suara-suara sunyi perempuan sebagai nyanyian perubahan. Bagi Ratna, perjuangan ini belum selesai. Tapi selama masih ada napas, masih ada harapan.

Perempuan kelahiran Yogyakarta ini kini menjabat sebagai Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan periode 2025–2030. Namun, jauh sebelum menyentuh kursi lembaga negara, ia telah menjadi pelindung sunyi bagi banyak perempuan yang suaranya diremukkan sistem dan budaya.

Sebagai aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, nama Ratna menguat di tengah riuh perkara besar: kasus Putri Candrawathi pada 2022, yang menyeret publik dalam pusaran emosi, spekulasi, dan bias terhadap korban perempuan.

Dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Existensil, di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) Ratna duduk tenang, namun suaranya tajam, mengiris kealpaan kita sebagai bangsa.

“Data kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga femisida semuanya meningkat. Ini bukan sekadar angka. Ini tentang nyawa perempuan yang tidak terlindungi oleh sistem hukum dan negara,” katanya, tanpa jeda.

Ratna tak hanya bicara dalam bahasa lembaga. Ia berbicara dalam bahasa luka, dalam bahasa duka yang telah lama ia dengarkan sebagai pendamping korban di LBH APIK Jawa Barat. Di sana, ia menyaksikan sendiri betapa satu laporan yang ditolak dapat mematahkan semangat hidup seorang perempuan. Ia tahu benar bahwa pemulihan korban tak cukup hanya dengan hukum yang baik tapi butuh keberpihakan yang utuh.

“Kita berjuang agar pendamping korban bisa membantu menyusun laporan yang tepat, memperjuangkan hak korban, dan mengedukasi aparat,” ungkapnya.

Dalam narasi Ratna, pendampingan bukanlah kerja teknis belaka. Ia adalah seni keberpihakan, napas panjang dalam maraton keadilan.

Dalam riwayat karirnya, Ratna membuahkan salah satu riset awalnya yang penting adalah kajian tentang Keparalegalan di Indonesia yang dilakukan pada 2011 bersama Pokja Paralegal Indonesia. Riset ini menjadi fondasi penting dalam memahami peran pendamping hukum non-advokat dalam membantu korban kekerasan, terutama perempuan di akar rumput.

Pada 2015, Ratna terlibat dalam penelitian multidisipliner yang kompleks mengenai penafsiran pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Riset ini menggali makna frasa “tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan” yang seringkali menjadi celah hukum dalam pembuktian kekerasan fisik antar pasangan suami istri.

Keterlibatannya dalam advokasi kebijakan semakin dalam ketika pada 2020 ia menggawangi studi persepsi dukungan pemangku kepentingan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan revisi UU Perkawinan. Temuan dalam studi yang dilakukan bersama INFID itu menjadi rujukan penting dalam mendorong pengesahan UU TPKS.

Riset lainnya, seperti Need Assessment tahun 2021 dan kajian monitoring pasca-uu tahun 2023, turut memperlihatkan komitmen Ratna dalam memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di lapangan. Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Perkumpulan Jalastoria, ia juga menyusun peta jalan implementasi UU TPKS untuk periode 2024–2025.

Terbaru, pada 2024, ia memimpin riset bertajuk Delayed in Justice sebuah kajian mendalam tentang keterlambatan keadilan dalam kasus KDRT dan kekerasan seksual sebagai bagian dari implementasi ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan di Indonesia. Studi ini dilakukan oleh LBH APIK Jawa Barat dan Komnas Perempuan.

Selain produktif dalam riset, Ratna juga dikenal luas lewat karya tulisnya yang tajam dan reflektif. Artikel “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” yang dimuat dalam buku Indonesian Women in Changing Society (2000), serta “Delik Pemerkosaan Dalam UU TPKS” yang dimuat Kompas (18 April 2022), menunjukkan konsistensinya dalam mengkritisi sistem hukum yang bias gender. Karya ini menjadi referensi penting bagi gerakan feminis hukum dan pembuat kebijakan.

Ratna Batara Munti saat menjadi pembicara di Talk Show Rossi di Kompas TV (Tangkapan Layar Youtube Kompas)

Jejak panjang Ratna dalam dunia riset dan penulisan menunjukkan bahwa perubahan kebijakan yang berpihak pada perempuan tidak hanya lahir dari suara di jalanan, tetapi juga dari pemikiran tajam dan data yang teruji. Di tengah kompleksitas sistem hukum Indonesia, ia terus menjadi suara yang jernih bagi keadilan perempuan.

Ratna menyebut pentingnya perspektif intersectional dalam melihat korban. Sebuah pendekatan yang juga dikembangkan oleh Kimberlé Crenshaw, akademisi dan aktivis asal Amerika Serikat. Crenshaw memperkenalkan istilah interseksionalitas konsep bahwa perempuan tak hanya ditindas karena gender, tapi juga karena ras, kelas, profesi, hingga orientasi seksual.

Di ruang-ruang konsolidasi global, perspektif inilah yang kini menjadi fondasi gerakan perempuan lintas negara. Dan Ratna, dengan segala pengalaman mendampingi perempuan miskin kota, pekerja seks, hingga perempuan difabel korban kekerasan, telah menghidupkan konsep ini jauh sebelum ia menjadi jargon akademik.

Sebab Ratna tahu betul, perjuangan UU TPKS adalah buah dari kerja kolektif yang melelahkan. Tapi perjuangan sesungguhnya, justru dimulai setelahnya.

“Banyak aparat penegak hukum belum memahami UU ini. Bahkan laporan korban bisa diabaikan selama tujuh bulan hanya karena aparat belum disosialisasi. Ini bentuk delay justice yang merugikan korban,” jelasnya.

Salah satu konsep penting yang terus diusung Ratna adalah femisida. Bukan untuk mengganti istilah pembunuhan, tapi untuk menjelaskan bahwa ada pembunuhan yang terjadi karena seorang perempuan adalah perempuan. Bahwa di balik darah yang tertumpah, ada jejak relasi kuasa, misogini, dan dominasi yang mematikan.

“Kita harus kritis. Pembunuhan terhadap perempuan tidak bisa dianggap sebagai kriminal biasa. Di baliknya ada relasi kuasa, dominasi laki-laki, dan budaya misogini,” ucapnya dengan tegas.

Komnas Perempuan, di bawah kepemimpinannya, aktif mendokumentasikan dan menganalisis kasus-kasus femisida sebuah kerja dokumentasi yang bukan hanya untuk arsip, tapi sebagai bahan desakan untuk perubahan sistemik.

Ratna tahu, setiap angka dalam laporan kekerasan bukan statistik biasa. Ia adalah nyawa. Luka yang tak sempat pulih. Harapan yang kandas di balik meja laporan yang ditolak.

Menurut laporan UN Women 2023, satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan dalam hidupnya. Sementara Data Komnas Perempuan 2024 di Indonesia mencatat hampir setengah juta kasus kekerasan terhadap perempuan dan itu baru yang terlapor.

Lebih dari sekadar angka, ini adalah alasan Ratna terus mendesak negara untuk tak hanya hadir secara hukum, tetapi juga hadir secara empatik. “UU-nya sudah ada, tapi pemahaman, keberanian, dan perubahan perspektif itu masih jauh dari cukup,” katanya.

Ratna menyadari, salah satu tantangan terbesar bukan pada teks UU, tapi pada tafsir dan pelaksanaannya. Dari sepuluh aturan turunan UU TPKS, baru empat yang rampung hingga 2025. Banyak aparat masih terpaku pada KUHP lama yang bias moral.

“Pendekatan restorative justice sering disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual. Padahal, ini tidak bisa diselesaikan di luar peradilan,” kata Ratna.

Ia mencontohkan bagaimana korban yang melapor malah harus membuktikan bahwa ia “tidak menikmati” peristiwa kekerasan. Bahwa jika ia dewasa dan peristiwa terjadi di hotel, aparat langsung berasumsi ‘suka sama suka’.” Ini, bagi Ratna, adalah bentuk kekerasan kedua yang dilakukan oleh sistem.

Nasib Perempuan yang Terpinggirkan

Di ruang peradilan, perempuan dari kelompok rentan sering tak diberi tempat bicara. Termasuk pekerja seks yang dianggap “tahu risiko pekerjaan mereka.”

“Ketika mereka dipaksa melayani tanpa kondom, dengan cara menyakitkan hingga berdarah-darah, itu kekerasan. Mereka tetap punya hak hukum yang setara,” ujar Ratna. Dengan berani, ia menabrak batas-batas moralitas yang dibuat untuk membungkam perempuan miskin, perempuan pekerja, dan perempuan di ruang pinggir lainnya.

Ia percaya, nilai seseorang tidak bisa diukur dari profesinya. Dan ketika seorang perempuan menjadi korban, maka hukum wajib melindungi, bukan menghakimi.

Periode jabatan Komnas Perempuan kali ini adalah momentum emas. Ratna ingin menjadikannya masa konsolidasi gerakan perempuan: memastikan implementasi UU berjalan, memperkuat sinergi antara lembaga negara dan masyarakat sipil, dan mendorong harmonisasi kebijakan di tubuh aparat penegak hukum.

“UU-nya sudah ada. Tapi tanpa keberanian untuk mengubah cara kerja dan perspektif aparat hukum, keadilan tetap jauh dari jangkauan para penyintas,” katanya menutup wawancara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *