Ekofeminisme, Feminisida dan Ketidakadilan Sistemik

EXISTENSIL – Cerita tentang Indahnya kawasan air terjun Kedung Kandang di Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk, ikut menggusur kehidupan manusia, tanaman dan hewan hidup harmonis.

Tempat angon (mengumbar dan menyebar binatang peliharaan) untuk minum dan sumber irigasi sawah yang jernih itu kini berubah menjadi air endapan lumpur akibat berubah menjadi jalan penghubung baru yang mengubungkan Gunung Kidul dan Sleman.

Daerah desa wisata yang bisa menjadi sumber mata pencaharian bagi warga sekitar Kedung Kandang ikut tergusur, perempuan ikut menjadi terdampak bukan hanya kerusakan ekosistem tapi juga hilangnya mata pencaharian.

Nasib yang tak jauh, perempuan adat di berbagai wilayah Indonesia sering kali mengalami dampak negatif dari kebijakan konservasi lahan yang tidak mempertimbangkan mata pencaharian mereka.

Misalnya, di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, aktivitas perusahaan semen telah merusak ekosistem laut, menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan dan hilangnya biodiversitas laut. Akibatnya, perempuan pesisir yang bergantung pada sumber daya laut untuk penghidupan keluarga mereka harus bekerja lebih keras untuk menambah penghasilan.

Selain itu, perempuan adat Dayak Iban di Bengkayang, Kalimantan Barat, menghadapi kesulitan akibat menyusutnya hutan yang menjadi sumber bahan baku kerajinan tradisional mereka, seperti rotan untuk membuat tikar dan keranjang. Kehilangan hutan berarti hilangnya mata pencaharian dan penurunan pengetahuan serta keterampilan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Contoh lain adalah di Desa Mbotutenda, Ende, Nusa Tenggara Timur, di mana perempuan adat secara turun-temurun mengelola ladang untuk menanam umbi-umbian dan sayuran sebagai bahan pangan pokok. Namun, kebijakan konservasi yang tidak melibatkan mereka dapat membatasi akses dan kontrol mereka terhadap lahan, mengancam ketahanan pangan dan ekonomi komunitas tersebut.

Di tengah hujan deras yang mengguyur di Musim penghujan akhir Januari 2025 yang dibarengi dengan perayaan Imlek, Pemandangan di lokasi rumah yang tergenang banjir perempuan memilih bertahan di rumah. Mereka tetap di sana untuk menjaga harta benda, memastikan anak-anak mereka selamat, atau menghadapi tantangan yang terkait dengan tugas reproduksi. Bagi seorang ibu yang tengah menggendong bayinya, menyelamatkan nyawa anak menjadi prioritas, meski itu berarti mengorbankan kenyamanan atau keselamatan dirinya sendiri.

Bencana juga membawa dampak langsung pada kehidupan reproduksi perempuan. Pencemaran lingkungan akibat banjir tak hanya merusak properti, tetapi juga meninggalkan dampak jangka panjang pada kesehatan.

Perlawanan Terhadap Ekspolitasi Alam

Cerita di atas bukan sekadar cerita tentang lingkungan, tetapi juga tentang bagaimana perempuan menjadi korban pertama dari kerusakan alam yang disebabkan oleh sistem patriarki. Lalu muncullah ekofeminisme, sebuah gerakan yang menghubungkan penindasan terhadap perempuan dengan eksploitasi alam, menjadi kunci untuk memahami kelindan ini.

Dalam buku karya Carolyn Merchant The Death of Nature: Women, Ecology, and the Scientific Revolution menggambarkan bagaimana peralihan dari pandangan dunia yang bersifat holistik dan berbasis keseimbangan ke pandangan yang lebih mekanistik dan eksploitasi terhadap alam dimulai pada masa pencerahan, dengan pengaruh kuat dari sistem patriarki. Merchant berargumen bahwa pandangan ini mendukung eksploitasi alam dan penindasan terhadap perempuan.

Allison Stone dalam bukunya Feminism and the Environment mengkaji hubungan antara feminisme dan masalah lingkungan, serta bagaimana patriarki berkontribusi pada kerusakan lingkungan dengan mendorong dominasi dan eksploitasi atas bumi dan perempuan.

Bahwa sistem patriarki yang dominan memandang perempuan dan alam sebagai objek yang dapat dieksploitasi. Teguh Iman Affandi, dalam artikelnya Ekofeminisme: Sebuah Perenungan Dari Perempuan Untuk Kelestarian Alam, menyoroti bagaimana perempuan sering menjadi pihak pertama yang merasakan dampak degradasi lingkungan.

Ketika tambang-tambang menghilangkan sumber air, perempuanlah yang menanggung beban terberat untuk memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi.

Patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pihak dominan dan superior, sementara perempuan dianggap inferior. Dalam konteks ini, kekerasan terhadap perempuan, termasuk feminisida pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelaminnya menjadi manifestasi ekstrem dari kontrol dan dominasi laki-laki.

Saras Dewi, seorang akademisi dari Universitas Indonesia, menjelaskan dalam artikel “Ekofeminisme: Perempuan dalam Pelestarian Lingkungan Hidup” di Magdalene.co bahwa diskriminasi yang dialami perempuan dan kerusakan lingkungan memiliki akar yang sama, yakni budaya patriarki. Menurutnya, perjuangan untuk menyelamatkan bumi sejatinya juga perjuangan demi keadilan sosial dan kesetaraan gender.

Budaya patriarki menciptakan norma-norma yang sering kali membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Stereotip gender yang menganggap perempuan lemah atau sebagai properti laki-laki memperkuat perilaku kekerasan.

Dalam artikel Belenggu Budaya Patriarki terhadap Kesetaraan Gender di Indonesia yang diterbitkan oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), disebutkan bahwa praktik budaya patriarki masih mengakar kuat di masyarakat Indonesia. Hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempuan ini menyebabkan kebebasan perempuan terbelenggu dan hak-hak mereka terabaikan.

Menurut Allan G. Johnson dalam bukunya The Gender Knot: Unraveling Our Patriarchal Legacy, patriarki mencakup ide-ide kultural tentang peran gender dan distribusi sumber daya yang tidak merata antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini tidak hanya menindas perempuan tetapi juga mendorong eksploitasi alam secara besar-besaran. Cara manusia memperlakukan alam menebang hutan, mencemari air, dan merusak ekosistem sering kali mencerminkan dominasi patriarki terhadap yang dianggap lebih lemah atau inferior.

Ekofeminisme menawarkan solusi: memerangi patriarki tidak hanya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan tetapi juga untuk menyelamatkan lingkungan. Sistem patriarki yang merusak harus digantikan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan adil, baik untuk manusia maupun alam. Perjuangan perempuan untuk mendapatkan keadilan gender adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan untuk melestarikan bumi.

Melalui lensa ekofeminisme, terlihat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan kerusakan lingkungan bukanlah masalah yang terpisah. Keduanya berakar pada sistem patriarki yang sama, yang memandang perempuan dan alam hanya sebagai sumber daya untuk dieksploitasi. Mengatasi masalah ini membutuhkan perubahan besar dalam cara kita berpikir dan bertindak baik terhadap sesama manusia maupun lingkungan yang kita tinggali.

Negara: Pemicu Feminisida Sistemik

Akhir November 2024 lalu, dalam sebuah diskusi daring dengan tema Indonesia Darurat Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12. Terungkap data hingga Juli 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 12.576 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Fenomena ini tak hanya terjadi di ruang personal, tetapi juga memiliki akar dalam kebijakan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Devi Anggraini, menjadi salah satu suara yang menegaskan keterkaitan ini “Banyak wilayah adat mengalami perubahan drastis akibat eksploitasi sumber daya alam,” ujar Devi.

Perubahan ini, menurutnya, tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga memiskinkan komunitas adat, terutama perempuan. “Ketika akses terhadap sumber daya alam hilang, perempuan menjadi yang pertama merasakan dampaknya. Mereka kehilangan akses terhadap air, pangan, dan tanah, yang pada akhirnya meningkatkan kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” tambahnya.

Devi juga  menambahkan bahwa dalam konteks perempuan adat, kekerasan tidak selalu terlihat jelas di permukaan. “Banyak tindak kekerasan yang terjadi tetapi tidak muncul ke publik karena ketimpangan relasi kuasa dan marginalisasi komunitas adat,” ujarnya.

Kondisi ini diperparah oleh kebijakan yang sering kali tidak melibatkan perempuan adat dalam pengambilan keputusan.

Pernyataan ini diperkuat oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang menyebutkan bahwa kebijakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat memicu kekerasan terhadap perempuan. “Negara juga bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan melalui kebijakan yang diterapkan,” ujar Siti.

Ia mencontohkan penganiayaan domestik yang berujung pada kematian, atau yang dikenal sebagai feminisida, yang sering kali tak lepas dari dinamika relasi kuasa di lingkungan terdekat.

Jika menilik Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung hingga Desember 2024 lalu, ini juga menjadi ajang untuk meminta pertanggungjawaban aktor-aktor kunci dalam mendukung penghapusan kekerasan.

Siti Aminah Tardi saat itu mencatat bahwa kekerasan psikis mendominasi di ranah personal, sedangkan kekerasan seksual mendominasi di ranah publik. “Kekerasan psikis, seksual, fisik, dan ekonomi adalah bentuk-bentuk kekerasan yang mendominasi pada tahun 2023,” ungkapnya.

Baik Devi maupun Siti sepakat bahwa akar dari kekerasan ini terletak pada sistem patriarki yang mengakar kuat. Dalam kerangka ekofeminisme, penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi alam dipandang sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itu, upaya mengatasi kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan bersamaan dengan perjuangan melindungi lingkungan.

Dalam artikel yang di unggah oleh Konde.co yang diunggah 27 September 2024  tersebut juga menyoroti fenomena feminisida secara global dan menyebutkan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Indonesia telah mengidentifikasi 421 kasus feminisida antara tahun 2016 hingga 2020. Mayoritas kasus tersebut dilakukan oleh pasangan korban, seperti suami atau pacar.

Dalam artikel tersebut, Konde menyebut, Indonesia telah mengatur pemerkosaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengatur kekerasan dalam rumah tangga dalam UU Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yang terbaru adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mencakup kekerasan di dunia maya. Namun, Indonesia belum mengakui kejahatan femisida dalam nomenklatur hukum dan sosial politiknya.

Pada akhirnya, ekofeminisme menawarkan pandangan yang holistik terhadap hubungan antara ketidakadilan gender dan kerusakan lingkungan. Di sisi lain, feminisida, yang mengungkapkan kekerasan struktural terhadap perempuan, tidak dapat dipisahkan dari pola-pola ketidakadilan sosial, politik, dan lingkungan yang lebih besar.

Perspektif ekofeminisme dalam perjuangan kita melawan feminisida. Perubahan mendesak yang tidak hanya berfokus pada hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan, tetapi juga pada kesadaran akan perlunya menjaga keberlanjutan alam untuk masa depan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *