
May Day 2025
Riset Existensil: Jurnalis Bekerja di Bayangi PHK Sepihak, Pemotongan Upah dan Ancaman
EXISTENSIL – Di balik tajuk berita yang setiap hari memenuhi layar ponsel kita, ada kehidupan para jurnalis yang tak seindah narasi yang mereka tulis. Mereka bukan hanya penulis kabar, tetapi juga saksi diam dari kerasnya dunia kerja yang penuh tekanan, ketidakpastian, dan kekosongan perlindungan hukum. Hasil survei mini terhadap tujuh jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia mengungkapkan satu kesamaan: bekerja di dunia media saat ini bukan hanya penuh risiko, tetapi juga sarat ketidakadilan struktural.
Menyambut May Day 2025, Existensil membuat survei terkait dengan risiko kerja jurnalis dalam tajuk: Keselamatan Jurnalis di Lingkungan Kantor Media. Survei ini menunjukkan bahwa hanya dua dari tujuh responden yang berstatus jurnalis tetap. Selebihnya adalah freelancer, baru saja terkena PHK, atau berada dalam posisi tidak jelas. Bahkan tidak ada satu pun yang mengaku sebagai jurnalis kontrak resmi. Dengan kata lain, mayoritas jurnalis hidup dalam status kerja rentan, tanpa kepastian jangka panjang atau perlindungan normatif yang layak.
Yang mengejutkan, meski sebagian besar responden telah bekerja lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, mereka tetap tidak mendapatkan status kerja tetap. Ini memperlihatkan bahwa loyalitas dan pengalaman tidak menjamin kestabilan dalam industri media hari ini.
Sebanyak 28,6% responden mengaku bahwa media tempat mereka bekerja sedang melakukan efisiensi atau PHK, sementara jumlah yang sama menyatakan tidak tahu menandakan kemungkinan praktik yang tidak transparan atau bahkan tidak komunikatif. Ini memperkuat kekhawatiran bahwa banyak jurnalis menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan tanpa peringatan, apalagi kompensasi yang layak.
Tekanan mental juga menjadi kenyataan yang kerap dirasakan. Sebanyak 57% responden mengaku kadang-kadang mengalami tekanan mental, sementara 14% mengalami tekanan secara rutin. Meski tidak ada yang menyatakan tidak pernah mengalaminya, hanya satu dari tujuh yang merasa lingkungan kerjanya tidak aman secara mental dan fisik (skor 2 dari 5).
Bentuk tekanan yang dihadapi pun beragam: pengawasan berlebihan, tekanan target yang tidak realistis, dan ancaman PHK mendadak menjadi catatan utama. Meski sebagian besar belum mengalami intimidasi atau serangan digital, kehadiran tekanan struktural ini menunjukkan bahwa kekerasan di tempat kerja tidak selalu berbentuk fisik—bisa juga dalam bentuk sistemik dan emosional.
Mayoritas responden tidak mendapatkan pelatihan keselamatan kerja atau keamanan digital. Hanya 28,6% yang mengatakan kantornya menyediakan pelatihan, dan itu pun tidak rutin. Bahkan, hanya separuh dari mereka yang tahu ada SOP keselamatan kerja di perusahaan media tempat mereka bekerja.
Ketika ditanya soal dukungan hukum atau psikologis, hanya 3 dari 7 responden yang mengatakan perusahaan menyediakan bantuan. Selebihnya tidak tahu atau menyatakan tidak ada. Artinya, ketika jurnalis menghadapi ancaman hukum atau teror, mereka cenderung berjuang sendirian.
Apa yang Dibutuhkan Jurnalis Hari Ini?
Responden diminta memilih bentuk perlindungan paling dibutuhkan, dua hal menonjol:
- Bantuan hukum (85,7%)
- Jaminan kerja yang lebih adil dan SOP keselamatan yang jelas (masing-masing 57%)
Responden juga sepakat dengan jaringan solidaritas antar jurnalis dan pelatihan keamanan digital juga dianggap penting untuk memperkuat daya tahan dalam menghadapi risiko.
Dalam pertanyaan terbuka, seorang responden berharap agar perusahaan media lebih hadir untuk melindungi jurnalis di daerah, terutama saat mereka menghadapi teror atau intimidasi di lapangan. Yang lain mengusulkan agar pimpinan media mengelola dan mengevaluasi kinerja wartawan secara rutin, serta menyediakan penasihat hukum internal yang bisa mendampingi wartawan saat terjadi konflik.
Menariknya, ketika ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis, mayoritas responden menyebut bahwa pimpinan redaksi/perusahaan media adalah pihak utama. Namun, yang sama penting, setengah responden juga menganggap semua pihak (termasuk pemerintah dan organisasi profesi) sama pentingnya dalam memastikan perlindungan jurnalis.
Hasil riset existensil ini mungkin tidak bisa digeneralisasi, tetapi cukup menjadi cermin bahwa masalah pekerja media bukan hanya soal ekonomi tapi juga struktural dan kultural. Jurnalis kerap dianggap “pekerja independen” yang seharusnya tangguh secara pribadi, padahal mereka juga buruh yang butuh sistem perlindungan kolektif.
Momentum Mayday 2025 seharusnya bisa menjadi panggilan bagi industri media, pemerintah, dan organisasi profesi untuk memikirkan ulang model hubungan kerja di dunia jurnalistik, dan mulai menempatkan kesejahteraan jurnalis sebagai bagian dari keberlanjutan demokrasi itu sendiri.
Realitas Getir Pekerja Media
Realitas getir ini tergambar jelas dalam survei bertajuk “Wajah Jurnalis Indonesia 2025” yang dirilis oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Dalam survei tersebut, ribuan jurnalis dari berbagai penjuru Indonesia mengungkapkan kenyataan pahit: banyak dari mereka masih menerima upah di bawah standar, berstatus pekerja kontrak yang tak kunjung tetap, dan bekerja tanpa jaminan sosial, dalam relasi kerja yang timpang dan sarat eksploitasi.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa kondisi buruh media belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam setahun terakhir. “Situasi buruh media tahun ini masih tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak masih menghantui, di tengah krisis ekonomi dan disrupsi digital yang makin menekan industri media,” jelasnya dalam pernyataan pers, Kamis (01/05/2025)
Tekanan di lapangan semakin nyata, terutama dengan disrupsi teknologi dan peralihan belanja iklan ke media sosial. Banyak media terpaksa memangkas jumlah karyawan. Namun, alih-alih memperbaiki perlindungan kerja, banyak perusahaan justru memanfaatkan teknologi sebagai dalih untuk mereduksi hak pekerja.
Dalam konteks ini, Nany menyampaikan kondisi riil yang dialami para jurnalis di lapangan. “Konsekuensinya sangat serius. Banyak jurnalis terjebak dalam kekerasan ekonomi, bekerja tanpa kepastian, dan hidup dalam kondisi yang jauh dari layak,” ungkap dia.
Persoalan hukum juga turut memperburuk situasi. UU Cipta Kerja yang menjadi dasar fleksibilitas tenaga kerja tetap digunakan oleh perusahaan media, meski Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan beberapa ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan inkonstitusional.
Di tengah situasi tersebut, jurnalis juga kerap dihalangi ketika ingin membentuk serikat. Nany menyebut, banyak media membentuk narasi yang menyesatkan mengenai status kerja jurnalis. “Jurnalis kerap diposisikan sebagai pekerja independen atau profesional, padahal faktanya mereka bekerja di bawah struktur, menerima upah, dan tunduk pada sistem kerja. Itu semua adalah ciri hubungan industrial,” bebernya.
Dalam memperingati Mayday 2025, AJI Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah, parlemen, dan perusahaan media. Berikut ini masing-masing disampaikan langsung oleh Nany Afrida:
Pertama, AJI meminta pemerintah bertanggung jawab atas kesehatan industri media di Indonesia. “Kami mendesak pemerintah menjaga ekosistem bisnis media yang sehat dan independen, tanpa intervensi terhadap ruang redaksi.”
Kedua, AJI ingin memperkuat posisi tawar para jurnalis melalui organisasi buruh. “Kami mendorong para buruh media untuk berserikat, baik di tingkat perusahaan maupun lintas media, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat.”
Ketiga, pengawasan yang kuat dinilai perlu agar eksploitasi terhadap pekerja media dapat dihentikan. “Kami meminta Dewan Pers dan pemerintah membentuk sistem pengawasan yang mampu menghentikan praktik eksploitasi serta memastikan hak-hak normatif jurnalis dipenuhi.”
Keempat, AJI menuntut legislator segera memperbaiki kerangka hukum ketenagakerjaan yang selama ini merugikan. “Kami juga mendesak DPR untuk segera merevisi UU Ketenagakerjaan agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan benar-benar melindungi buruh media.”
Kelima, bagi jurnalis yang menjadi korban PHK, AJI mendesak adanya perlakuan yang manusiawi dan sesuai martabat pekerja. “Dan terakhir, kami menuntut agar perusahaan media memberikan kompensasi yang adil dan bermartabat bagi para jurnalis yang menjadi korban PHK.”
Menutup pernyataannya, Nany mengajak publik untuk tidak melupakan bahwa jurnalis juga buruh, dan mereka juga berhak atas perlindungan kerja yang adil. “Kami tak hanya ingin didengar, kami ingin diperbaiki kondisinya,” tegasnya.