EXISTENSIL – Rencana pemerintah menambah lapisan (layer) baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) menuai kritik dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Save Our Surroundings (SOS), sejumlah pakar menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas akses rokok murah dan melemahkan fungsi protektif cukai.
Prof. Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat membuka kritik dari sisi tata kelola. Menurutnya, perubahan kebijakan cukai harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ada persoalan serius pada aspek proseduralnya. Instrumen cukai seharusnya dibuat semakin tegas dan sederhana agar efektif, bukan semakin gemuk hingga kontrol terhadap produk berbahaya justru melemah,” ujarnya, Jumat (27/02/2026)
Bagi Ede, struktur berlapis yang kian kompleks berpotensi menciptakan kebingungan dalam implementasi dan pengawasan. Padahal, cukai pada dasarnya adalah instrumen pembatasan bukan kompromi.
Kekhawatiran soal efektivitas itu diperkuat oleh temuan lapangan. Roosita Meilani Dewi, Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta, memaparkan hasil Price Monitoring Survey yang menunjukkan fakta mencolok: dengan delapan layer tarif yang ada saat ini, rokok masih banyak dijual di bawah Rp10.000 per bungkus.
“Dengan delapan layer saja rokok murah masih beredar luas. Jika ditambah lagi, harga akan semakin terjangkau bagi anak dan keluarga prasejahtera,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa dalam dokumen RPJMN 2025–2029, pemerintah justru memiliki mandat untuk menyederhanakan struktur cukai rokok. Simplifikasi dinilai lebih efektif dalam mempersempit disparitas harga, sehingga akses terhadap produk murah makin tertutup.
“Struktur berlapis hanya mempertahankan keterjangkauan harga pada kelompok rentan,” tegasnya.
Dari perspektif jaminan sosial, Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia menyebut wacana ini sebagai ‘diskon racun’. Istilah itu merujuk pada fenomena downtrading perokok yang beralih ke produk lebih murah untuk mempertahankan konsumsi ketika harga naik. “Penambahan layer adalah ‘diskon racun’. Downtrading membuat perokok 5,75 kali lebih sulit berhenti dan mayoritasnya adalah pekerja berupah rendah serta generasi muda,” jelas Risky.
Artinya, alih-alih menekan konsumsi, variasi harga yang semakin lebar justru memperpanjang siklus adiksi. Beban kesehatan publik akan meningkat, dan pada akhirnya negara harus menanggung biaya pengobatan penyakit terkait rokok dalam jangka panjang.
Risky menyinggung pengalaman negara lain seperti Filipina yang menyederhanakan struktur cukai melalui reformasi pajak dosa (sin tax). Tarif yang lebih sederhana justru dinilai berhasil menekan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk pembiayaan kesehatan.
Dari sudut pandang generasi muda, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) melihat persoalan ini sebagai alarm serius.
“Membanjiri pasar dengan rokok murah adalah cara tercepat menghancurkan kualitas generasi. Kebijakan tak boleh tunduk pada kepentingan bisnis jangka pendek,” tegasnya.
Shella menilai kebijakan fiskal harus konsisten dengan target pembangunan sumber daya manusia dan visi Indonesia Emas 2045. Jika rokok murah semakin mudah dijangkau, maka risiko adiksi sejak usia dini pun semakin besar. “Kita tidak bisa berbicara tentang pertumbuhan ekonomi delapan persen jika generasinya sakit dan tidak produktif,” tambahnya.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menutup rangkaian kritik dengan mengingatkan fungsi dasar cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Menambah layer bukan solusi. Itu langkah mundur yang melemahkan fungsi protektif cukai dan membuka ruang lebih luas bagi rokok murah di pasar,” ujarnya.
Menurut Gumilang, semakin kompleks struktur tarif, semakin besar pula tantangan pengawasan administrasi. Sebaliknya, penyederhanaan layer dinilai dapat meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus menutup jalur distribusi rokok murah.
Di akhir konferensi, Koalisi SOS menyampaikan lima rekomendasi: menghentikan rencana penambahan layer baru; segera melakukan simplifikasi struktur cukai; memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal; memastikan kebijakan fiskal berorientasi pada perlindungan masyarakat; serta menyelaraskan kebijakan cukai dengan target penurunan prevalensi perokok dalam RPJMN dan visi Indonesia Emas 2045.
Perdebatan soal cukai rokok memang bukan isu baru. Ia selalu berada di persimpangan antara kepentingan fiskal, stabilitas industri, dan kesehatan publik. Namun satu hal yang mengemuka dari diskusi itu, kebijakan yang menyangkut produk adiktif tidak pernah netral. Ia selalu tentang siapa yang dilindungi, dan siapa yang dibiarkan menanggung risikonya.
Jika cukai adalah alat pembatas, maka pertanyaannya kini menjadi mendasar apakah menambah lapisan benar-benar memperkuat pembatasan, atau justru memperlebar celah bagi rokok murah menjangkau anak-anak Indonesia?