EXISTENSIL – Di ujung Banyuwangi, ketika fajar baru merayap ke langit dan embun masih menggantung di pucuk-pucuk daun pisang, ribuan perempuan berjalan pelan menuju pabrik-pabrik pengolahan ikan di kawasan industri Muncar. Mereka datang dari gang sempit, lorong kampung, dan rumah-rumah petak. Beberapa menggenggam jaket tipis, sebagian membawa bekal seadanya dalam plastik putih transparan.
Di balik langkah kaki yang nyaris bersamaan itu, tersimpan kisah panjang tentang ketangguhan, penindasan, dan perjuangan perempuan yang selama ini tersembunyi di balik tembok-tembok pabrik berbau amis.
Merekalah tulang punggung industri makanan laut yang menyuplai pasar ekspor. Namun, ironisnya, mereka pula yang berada dalam posisi paling rentan, paling tidak terlihat, dan paling sering dilupakan. Inti Solidaritas Buruh (ISB), dalam risetnya selama 2022–2024, memotret dengan teliti dunia buruh perempuan di Muncar dunia yang memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan digunakan sebagai tenaga murah yang mudah dikendalikan, sering kali tanpa perlindungan hukum yang layak.
Dan dari sinilah cerita panjang itu bermula, di pabrik-pabrik itu, perempuan bukan sekadar tenaga kerja. Mereka adalah roda penggerak utama. Namun status mereka justru lebih dekat pada istilah buruh harian, sebuah kategori yang seolah diciptakan untuk membuat mereka terus berada di batas ketidakpastian.
Tak ada kontrak kerja.
Tak ada kepastian jam kerja.
Tak ada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak ada jaminan sosial.
Mereka datang setiap hari, bahkan di hari Sabtu dan Minggu ketika perusahaan memanggil. Tetapi di mata perusahaan, mereka tetap buruh tidak tetap.
Bagi banyak perempuan seperti Melati seorang ibu tunggal yang bekerja bertahun-tahun di satu pabrik status ini membawa malapetaka. Ketika ia mengalami kecelakaan kerja, tidak ada jaminan apa pun. Ia tidak mendapatkan biaya perawatan, tidak mendapatkan upah, bahkan tidak mendapatkan pengakuan sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan.
Pejabat Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi menyebut buruh sulit didaftarkan BPJS karena pindah-pindah pabrik. Padahal banyak perempuan telah bekerja bertahun-tahun di tempat yang sama. Pernyataan itu menunjukkan betapa jauh negara dari kenyataan lapangan, terutama dari realitas perempuan pekerja di industri skala kecil-menengah yang sering lolos dari pengawasan.
Dalam kacamata feminisme interseksional, ini adalah bentuk klasik dari penindasan yang dialami perempuan kelas pekerja: miskin, tanggung hidup keluarga, minim akses pendidikan, dan terjebak dalam industri dengan upah rendah dan fleksibilitas semu.
Normalisasi Eksploitasi
ISB menemukan bahwa 6 dari 11 indikator kerja paksa versi International Labour Organization (ILO) terpenuhi, mulai dari penyalahgunaan kerentanan hingga lembur berlebihan. Itu bukan temuan kecil itu lonceng darurat.
Dalam realitas keseharian, perempuan bekerja:
16–20 jam sehari,
dengan waktu makan hanya 5–10 menit,
dan pengawasan ketat yang membuat mereka nyaris tidak bisa ke toilet tanpa izin.
Teguran kasar adalah musik latar yang biasa. Banyak buruh perempuan mengaku dihardik ketika mereka bekerja terlalu lambat padahal justru tubuh mereka yang sejak pagi sudah digenangi rasa lelah. Ketika mereka sakit, upah kerap dipotong atau tidak dibayarkan sama sekali.
Upah yang mereka terima berkisar Rp40.000–Rp50.000 per hari, dengan total bulanan sekitar Rp1.000.000–Rp1.250.000, jauh di bawah UMK Banyuwangi 2023–2025 yang berada di kisaran Rp2,5 juta–Rp2,6 juta.
Sementara upah lembur? Hanya Rp8.000/jam, angka yang bahkan tidak sebanding dengan harga makan siang termurah di warung sekitar.
Banyak buruh menandatangani kontrak kerja yang terlihat normal, tercetak rapi dengan angka upah sesuai UMK. Namun, isi di atas kertas tidak pernah menyentuh kenyataan. Jika pun buruh mempertanyakan, suara mereka tenggelam oleh ancaman pemutusan hubungan kerja ancaman yang sangat nyata bagi perempuan yang mengandalkan pekerjaan itu untuk membiayai satu, dua, atau tiga anak di rumah.
Dalam konteks teori feminis, ini disebut sebagai kekerasan ekonomi bentuk kontrol yang membuat perempuan tidak bisa keluar dari rantai eksploitasi karena ketergantungan ekonomi yang dibentuk oleh sistem kerja.
Ahli gizi dari Universitas Indonesia Primasti N. Putri mengatakan, kebutuhan minimal untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) seorang perempuan dewasa per hari adalah Rp40.000 jika memasak sendiri, dan Rp90.000 jika membeli. Itu pun hanya untuk satu orang.
Primasti mengajak kita berfikir, sekarang bayangkan seorang buruh perempuan dengan dua anak. Dengan upah Rp40.000–Rp50.000 per hari, mustahil mencukupi kebutuhan gizi keluarga. “Kekurangan gizi bukan sekadar ancaman kesehatan, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi buruh anak-anak yang bakal tumbuh dalam kondisi kurang gizi, tubuh yang rapuh, dan potensi belajar yang rendah,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025)
Dalam feminisme, ini dikenal sebagai feminisasi kemiskinan fenomena di mana perempuan menjadi kelompok termiskin, dan kemiskinan itu mewaris kepada anak-anak mereka karena minimnya perlindungan sosial dan upah layak.
Kisah buruh Muncar tidak hanya tentang upah dan jam kerja. Perempuan juga menjadi korban kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik yang mencemari udara dan air di Kedungrejo.
Hampir setiap hari, perempuan bekerja di rumah dalam kondisi lingkungan yang bau, udara beracun yang memicu batuk, gatal-gatal, hingga risiko TBC. Perempuan dalam banyak penelitian adalah kelompok pertama yang merasakan dampak krisis lingkungan karena mereka bertanggung jawab terhadap makanan, kesehatan keluarga, dan air bersih.
Di Muncar, perempuan memikul beban itu dua kali, sebagai buruh dan sebagai pengelola rumah. Ketua Serikat Buruh Perikanan Independen Syarif Hidayatullah menyebut, serikat buruh diberhentikan sehari setelah serikatnya terdaftar di Disnaker. “Salah satu tanda paling jelas dari kekerasan struktural terhadap buruh perempuan memikul beban berlapis,” ungkap dia.
Syarif juga mengungkap, penghancuran serikat buruh selalu berdampak lebih besar pada buruh perempuan. Mereka lebih sulit berpindah kerja, lebih terikat pada tanggung jawab domestik, dan lebih rentan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja. Ketika serikat dihancurkan, ruang advokasi bagi perempuan hilang.
Pakar Hukum Universitas Airlangga Profesor Hadi Subhan menegaskan bahwa praktik ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Namun, hukum seringkali hanya tajam ke bawah. “Perempuan tetap harus menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan jika bersuara,” bebernya.
Hadi menuturkan dalam studi feminis, pengebirian ruang kolektif seperti serikat adalah serangan politik terhadap perempuan. “Karena serikat adalah salah satu ruang di mana perempuan bisa mengorganisir diri dan melawan diskriminasi,” jelasnya.
Pelanggaran Hak Konstitusional Perempuan
Tim Advokasi YLBHI Arif Maulana mengingatkan bahwa apa yang dialami buruh perempuan Muncar bertentangan langsung dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Perempuan buruh di Muncar bukan sekadar kehilangan hak normatif; mereka kehilangan hak hidup yang bermartabat, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan sehat, dan hak atas perlindungan negara,” ungkapnya.
Peneliti Universitas Indonesia Irwansyah menekankan bahwa perusahaan-perusahaan eksportir harus diaudit dengan pendekatan HAM. “Buyer internasional juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum, terutama pasar Amerika Serikat dan Eropa yang mensyaratkan standar ketenagakerjaan dalam rantai pasok. Namun pengawasan yang lemah membuat semuanya berjalan seperti biasa, seolah tidak ada yang salah,” katanya.
Cerita Muncar mengajarkan kita bahwa persoalan buruh tidak pernah netral gender. Perempuan adalah pekerja utama tetapi sekaligus kelompok paling tereksploitasi. Mereka bekerja lebih lama, dibayar lebih rendah, mengurus keluarga tanpa dihitung sebagai kerja, dan memikul beban emosional serta domestik yang berlipat.
Melihat buruh perempuan Muncar dengan lensa feminis berarti melihat bagaimana kekerasan ekonomi, sosial, lingkungan, dan hukum saling berkelindan membentuk sebuah sistem yang menindas perempuan secara struktural.
Riset ISB mengungkap sebuah kenyataan yang seharusnya membuat negara terperanjat: ribuan perempuan di Muncar bekerja dalam kondisi kerja paksa yang nyata, bukan metafora. Jam kerja panjang, upah murah, lingkungan tercemar, serikat dibungkam, dan jaminan sosial nihil.
Jika situasi ini dibiarkan, bukan hanya tubuh para perempuan yang runtuh perlahan, tetapi juga masa depan anak-anak mereka generasi yang hidup dari industri yang tidak pernah benar-benar memuliakan pekerja.
Saatnya negara melihat buruh perempuan bukan sebagai “tenaga murah”, tetapi sebagai fondasi ekonomi keluarga, pilar industri, dan warga negara yang berhak atas perlindungan penuh. Perempuan-perempuan Muncar telah lama menjaga laut. Kini, giliran negara menjaga mereka.