Praktik Patronase Politik Presiden pada Kasus Korupsi Lemahkan Sendi Negara Hukum

EXISTENSIL – Ketika palu hakim diketukkan pada 20 November lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, publik mengira babak pertama kasus korupsi PT ASDP mulai memasuki jalur biasa sistem hukum. Tiga terdakwa Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono baru saja dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Putusan itu seharusnya membuka ruang koreksi berupa banding bagi kedua belah pihak, sebuah hak yang dijamin oleh KUHAP.

Namun lima hari kemudian, arah cerita berbelok tajam. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Keputusan itu memulihkan hak-hak sipil terdakwa, menghapus jejak hukuman, dan pada saat yang sama melompati seluruh mekanisme yuridis yang masih berjalan. Putusan belum inkracht, namun hukuman telah dihapus. Proses hukum belum usai, namun hasil sudah ditentukan.

Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya dalam kasus korupsi. Sebelumnya, ia memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum perkara mereka diputus secara final. Pola ini memperkuat kesan bahwa jalur hukum kini bukan lagi jalur utama untuk mencari keadilan, melainkan hanya salah satu episode menuju keputusan politik yang lebih menentukan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah, menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan sekadar prosedur administratif. Menurutnya, keputusan tersebut adalah bentuk nyata intervensi politik yang mengancam sendi negara hukum. “Ketika Presiden masuk terlalu jauh dalam kasus yang belum inkracht, itu bukan lagi penggunaan hak prerogatif, tetapi bentuk pelemahan terhadap independensi peradilan,” ujarnya, Rabu (26/11/2026)

Wana menambahkan bahwa intervensi demikian berpotensi menggerus kepercayaan publik sekaligus melahirkan preseden buruk bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia. “Publik akan makin tidak percaya dengan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Dalam perspektif konstitusi, Pasal 14 UUD 1945 memang memberi Presiden kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Namun ketidakjelasan standar dan kriteria pemberiannya telah membuka celah yang semakin terlihat jelas, terutama ketika keputusan itu menyangkut perkara korupsi yang menjadi perhatian publik luas. Tanpa pedoman baku, prerogatif ini dapat berubah dari mekanisme koreksi menjadi instrumen politik.

Di sisi lain, keputusan Presiden yang mendahului upaya hukum banding telah mengaburkan fungsi lembaga peradilan. Pengadilan Tinggi seharusnya berperan sebagai ruang koreksi pertimbangan hukum, sementara Mahkamah Agung adalah benteng terakhir bagi pengujian putusan. Ketika proses ini dilewati, peradilan kehilangan relevansinya. Indonesia berpotensi melaju menuju kondisi yang dalam literatur ilmu hukum disebut sebagai judicial bypass, yakni keadaan ketika proses hukum dilewati demi keputusan politik.

Wana  menyebut bahwa praktik ini berbahaya. Menurutnya, jika intervensi terus dibiarkan, ruang pembelaan hukum akan bergeser dari ruang sidang ke ruang lobi. Perkara korupsi tidak lagi dipertarungkan melalui argumen hukum dan fakta persidangan, melainkan melalui narasi belas kasih dan kedekatan dengan kekuasaan. “Situasi ini sebagai peralihan dari perang hukum menjadi perang opini, di mana media, strategi komunikasi, dan hubungan politik memainkan peran lebih besar dibandingkan pasal dan bukti,” papar dia.

Dalam pandangan teori pemisahan kekuasaan yang dirintis Montesquieu, tindakan politik semacam ini merupakan pengaburan batas antara eksekutif dan yudikatif. Cabang kekuasaan yang seharusnya saling mengontrol justru saling menekan. Hal ini diperparah oleh budaya patronase yang kuat dalam politik Indonesia, di mana keputusan pemimpin bisa menjadi penentu tunggal penyelesaian perkara.

Bagi Wana, preseden ini bukan sekadar kegagalan prosedural, tetapi ancaman serius bagi masa depan pemberantasan korupsi. Wana menegaskan bahwa tanpa aturan jelas, Presiden dapat menggunakan hak prerogatif sesuka hati. “Jika tidak ada batasan hukum, maka perkara korupsi bisa dihentikan kapan saja, terlepas dari proses penyidikan, penuntutan, atau putusan pengadilan,” katanya.

Wana mengingatkan bahwa intervensi semacam ini membuat kesalahan penanganan perkara menjadi sulit diperbaiki karena proses hukum berhenti di tengah jalan. Upaya memperbaiki akuntabilitas menjadi kabur dan tidak dapat dilakukan secara transparan.

“Dalam situasi seperti ini, publik perlu bertanya apakah Indonesia masih berjalan berdasarkan prinsip rule of law atau justru bergeser menuju rule by discretion, di mana keputusan negara bergantung pada kehendak individu pemegang kekuasaan. Jika ruang koreksi hukum ditutup, maka yang tersisa hanyalah ruang tawar politik,” jelasnya.

Di tengah gelombang kritik, harapan satu-satunya berada pada desakan agar sistem ini diperbaiki. Bagi Wana, kuncinya ada pada dua langkah penting, Presiden harus menghentikan intervensi semacam ini dan DPR harus segera menyusun regulasi untuk memperjelas batas penggunaan hak prerogatif. “Keduanya merupakan syarat minimal untuk mengembalikan marwah peradilan,” tandasnya.

Karena pada akhirnya, lanjut Wana, sebuah negara hukum selalu diukur dari sejauh mana ia memberi ruang pada proses hukum bekerja, bukan sejauh mana kekuasaan dapat menenggelamkan putusan. “Dan hari ini, di tengah riuh rendah intervensi politik, pertanyaan itu kembali menggantung, apakah ruang sidang masih menjadi tempat menentukan keadilan, ataukah keadilan kini sedang berpindah ke ruang lobi kekuasaan?” tanya dia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *