AN Dijadikan Kambing Hitam Penjarahan Rumah Uya Kuya, Cermin Negara Gagal Melindungi yang Rentan

EXISTENSIL – Pagi yang lengang di Jakarta Timur pada akhir Agustus itu berubah menjadi hari yang kelam bagi AN, perempuan 25 tahun yang hidup sederhana dan tak pernah membayangkan namanya akan terseret dalam pusaran kasus hukum.

Cerita ini bermula ketika temannya, WL, mengajaknya menuju kediaman publik figur Uya Kuya, AN hanya bermaksud merekam kericuhan penjarahan yang sedang terjadi untuk dokumentasi pribadi, mungkin juga sebagai refleksi atas kekisruhan sosial yang belakangan sering mewarnai ruang publik.

Namun rekaman singkat itu menjadi awal dari mimpi buruk panjang yang kini menjerat hidupnya. Beberapa hari setelah penjarahan itu, tanggal 9 September 2025, polisi mendatangi rumah WL. Panik, WL meminta AN datang ke rumahnya dan di situlah semuanya berubah. Tanpa surat penangkapan lengkap, tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga, keduanya ditangkap bersamaan. Sejak detik itu, AN tak pernah benar-benar pulang.

Keluarga AN menyebut hari-hari berikutnya sebagai masa penuh dinding yaitu dinding institusi, dinding birokrasi, dinding ketidakpedulian. Ketika mereka mendatangi Polres Jakarta Timur pada 10 September untuk meminta klarifikasi, tidak ada satu pun salinan surat penangkapan atau penahanan yang diberikan penyidik. Padahal, informasi hukum dasar adalah hak yang dijamin undang-undang.

Penjarahan rumah Uya Kuya Agustus 2025 lalu (Foto: int)

Permohonan penangguhan penahanan diajukan lima hari kemudian. AN saat itu jatuh sakit dalam tahanan. Namun kembali, tak ada pintu yang terbuka. “Dia bukan pelaku. Hanya merekam,” begitu kesaksian keluarga mengulang berkali-kali.

Namun suara mereka tenggelam dalam proses hukum yang berjalan seperti mesin yang tak ingin berhenti. Pada 29 September 2025, keluarga AN mencari jalan lain. Mereka mendatangi rumah Uya Kuya dan bertemu penjaga rumah, Salman, yang menyampaikan bahwa pemaafan telah diberikan terhadap semua yang terlibat. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan. Ketika keluarga mencoba menghubungi Uya Kuya, tak ada balasan. Telepon hanya berdering hampa, seperti meneriakkan keadilan ke ruang yang tak ingin mendengar.

Baru pada 6 Oktober, melalui konsultasi dengan TAUD, keluarga AN dirujuk ke DHZ Law Office. Tapi pada titik itu, proses persidangan sudah tak terbendung. AN, perempuan yang tak punya niat kriminal, kini menjadi terdakwa dalam Perkara Nomor 590/Pid.B/2025/PN.Jak.Tim, dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP pasal pencurian dengan pemberatan.

Di ruang sidang, AN berdiri sendirian menghadapi negara. Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum tak mempertimbangkan fakta bahwa ia bukan pelaku penjarahan. Bahwa ia tidak merencanakan tindak kriminal. Bahwa ia hanyalah perempuan muda yang terseret oleh situasi. Namun hukum tidak selalu berjalan dengan berpihak pada yang rentan.

Kasus AN terjadi di tengah memanasnya situasi politik setelah munculnya kontroversi rencana kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR kebijakan yang memantik protes publik. Ironisnya, di saat pejabat publik seperti anggota DPR bisa berlindung di balik prosedur hukum dan legitimasi kekuasaan, AN justru menjadi korban ketimpangan yang lebih besar: jurang antara elit dan rakyat kecil.

“Kasus ini adalah cermin betapa perempuan dari kelompok rentan bisa dikriminalisasi karena ketidaktahuannya, karena akses terbatas, karena ketimpangan yang terlalu biasa dianggap normal,” ujar kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi M. Nabil Hafizhurrahman dalam keterangan tertulis Rabu (26/11/2025)

Nabil menegaskan, kriminalisasi seperti ini membuka pintu lebar bagi praktik diskriminasi terhadap perempuan. Menurut Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), negara wajib menghentikan dan mencegah diskriminasi dalam bentuk apa pun. Namun dalam kasus AN, negara justru hadir sebagai entitas yang memperdalam ketidakadilan.

Padahal, kata Nabil, Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma 3/2017 sebagai pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Hakim seharusnya mempertimbangkan kerentanan, relasi kuasa, kondisi psikologis, serta konteks sosial yang melingkupi peristiwa. AN tidak hanya berada dalam situasi kacau, tetapi juga dalam posisi subordinat yang membuatnya mudah menjadi target.

Sayangnya, hingga kini belum terlihat jejak perspektif gender dalam proses hukum yang dijalankan. Tim Advokasi untuk Demokrasi, LBH Jakarta, dan DHZ Law Office menyerukan agar Jaksa Penuntut Umum meninjau ulang penerapan pasal-pasal pencurian tersebut. “Meneruskan perkara ini sama saja menegaskan bahwa negara gagal menjalankan asas keadilan substantif,” tukas Tim Advokasi DHZ Law Office Siti Maesyaroh

Siti menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan ruang yang memperpanjang penderitaan warga yang paling lemah. “Kami berharap proses ini dapat mengembalikan keadilan bagi perempuan yang telah dijadikan kambing hitam atas situasi yang tidak mereka ciptakan,” ucapnya.

Kasus AN bukan hanya cerita tentang seorang perempuan yang dituduh mencuri. Ini adalah potret relasi kekuasaan yang timpang; bagaimana hukum dapat membungkam yang lemah sementara yang kuat bisa berlindung. Di baliknya, ada pertanyaan besar tentang wajah keadilan di Indonesia.”Apakah ia hanya berpihak pada mereka yang punya suara, atau juga pada mereka yang hanya punya rekaman video dan ketidaksengajaan?,” tanya Siti.

Di tengah semua itu, AN masih berada dalam tahanan. Menunggu putusan. Menunggu apakah negara akhirnya melihatnya sebagai manusia yang layak mendapatkan keadilan atau sekadar angka dalam daftar terdakwa yang tak pernah diminta untuk memahami sistem hukum, tetapi tetap harus menanggung bebannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *