Negara Alergi Kritik, Konten Diburu Senyap di Ruang Digital

EXISTENSIL – Saat ini di negeri kita yang sebagian besar hidup dari pajak rakyat, keberanian menyuarakan kritik di internet masih menjadi sebuah perjudian. Para aktivis, akademisi, jurnalis, hingga warga biasa kerap hidup dalam bayang-bayang laporan hukum atas nama pencemaran nama baik. Kasus demi kasus telah lewat dari pembuat meme tentang pejabat publik hingga media besar seperti Tempo yang dilaporkan oleh menteri. Fenomena ini menandakan satu hal, ruang digital semakin terasa sempit untuk kritik.

Di tengah gelombang laporan, kasus hukum, dan sensitivitas kekuasaan, pernyataan Komdigi seperti garis kecil harapan bahwa demokrasi digital masih mungkin bertahan. Namun harapan itu menuntut lebih dari sekadar regulasi. Ia menuntut konsistensi penegakan hukum, kematangan demokrasi, keberanian warga untuk tetap bersuara, serta kemampuan pemerintah menerima kritik sebagai cermin, bukan ancaman.

Ruang digital Indonesia mungkin masih jauh dari ideal, tetapi selama masih ada pihak yang terus memperjuangkan kebebasan berekspresi, pintu demokrasi itu belum sepenuhnya tertutup. Kritik, bagaimanapun, adalah bagian dari warga negara yang peduli dan sebuah negara hanya akan tumbuh sehat ketika mampu mendengarkannya.

Dalam sebuah audiensi yang diadakan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis lalu (21/11/2025), isu ini mengemuka dengan tajam.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar, mengisahkan keresahan yang kini mengalir di kampus-kampus dan forum intelektual. Di saat diskusi akademik perlahan berpindah ke ruang daring, rasa aman untuk berbicara justru semakin memudar.

“Banyak mahasiswa atau dosen yang kritis di internet namun terbayangi ancaman kriminalisasi menggunakan UU ITE. Dialog akademik yang sekarang mulai berpindah ke ranah digital menjadi tidak aman lagi,” ujar Adinda dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2025)

Baginya, perkembangan ini adalah ironi: ruang digital yang seharusnya menjadi perluasan kebebasan berpikir malah berubah menjadi ranah yang penuh sensor, tekanan, dan risiko hukum.

Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah mempertegas batasan penerapan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE melalui putusan terbaru. Putusan itu dimaksudkan untuk mencegah pasal tersebut digunakan secara serampangan untuk menjerat warga yang sekadar mengkritik kebijakan atau pejabat publik. Namun, Adinda menilai praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.

“Masih ada usaha-usaha penggunaan UU ITE ini untuk mengkriminalisasi konten-konten kritis. Bahkan meminta untuk diturunkan dari internet,” katanya. Masalah bukan hanya ancaman pidana, tetapi juga upaya mendesak platform digital agar menurunkan konten yang dianggap tidak menyenangkan.

Dari pihak pemerintah, Komdigi menegaskan bahwa moderasi konten bukanlah wilayah yang boleh diputuskan secara sepihak dan kilat. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Komdigi, menegaskan sikap lembaganya dengan nada hati-hati. Ia menyebut penurunan konten seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan yang pertama.

“Penurunan konten di platform digital seharusnya menjadi usaha terakhir dalam memoderasi konten dan harus ada serangkaian bukti yang memadai,” ujarnya.

Komdigi, menurut Alex, kini tengah berkonsentrasi memerangi konten judi online yang menjamur di berbagai platform. Namun, di sisi lain, ada pihak-pihak yang datang dengan permintaan berbeda: menurunkan konten berisi kritik terhadap pejabat atau institusi tertentu.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak bisa dan tidak mau sembarangan menuruti permintaan tersebut. “Komdigi memiliki kesadaran untuk tidak melakukan itu karena ada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama sekarang pencemaran nama baik harus langsung dilaporkan oleh personalnya, tidak bisa lembaga. Harus melalui aparat penegak hukum,” jelasnya.

Pernyataan Alex menyoroti perubahan penting, lembaga pemerintah tidak lagi bisa secara sepihak menindak konten hanya karena tidak nyaman dengan kritik. “Mekanisme hukum kini membutuhkan aduan pribadi, proses hukum formal, dan pembuktian yang jelas. Namun di lapangan, ketakutan tetap ada, terutama karena tekanan informal dan penggunaan hukum sebagai momok masih kerap terjadi,” ucap dia.

Alex menambahkan satu kegelisahan lain, tekanan terhadap suara kritis kini tidak hanya muncul di internet, tetapi juga menjalar ke kampus, ruang penelitian, dan forum akademik. “Seharusnya civitas akademika bisa bebas memanfaatkan ruang akademik. Di ruang digital sekalipun,” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *