EXISTENSIL – Pagi di Jakarta selalu sibuk kendaraan berlalu-lalang, deru mesin bercampur dengan aroma asap dari puntung rokok yang menyala di halte, taman, dan trotoar. Di kota yang bercita-cita menjadi “kota global” ini, udara bersih masih menjadi kemewahan.
Hasil survei Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) yang dirilis pada 17 Oktober 2025 lalu menunjukkan, 95,3 persen warga Jakarta mendukung penerapan kawasan bebas asap rokok di ruang publik mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, hingga transportasi umum. “Temuan ini membuktikan bahwa warga Jakarta sudah siap hidup sehat. Mereka ingin udara yang bersih dan ruang publik yang aman bagi anak-anak,” ujar peneliti IYCTC. I Made Shellasih, Senin (20/10/2025)
Sebanyak 94,4 persen responden juga mengaku terganggu dengan asap rokok di ruang publik, sementara 88,6 persen mendukung pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak, dan 85,8 persen setuju pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah.

Hasil survei ini diseminasi dalam forum publik bertajuk “Persepsi Publik dan Kualitas Udara Warga Jakarta terkait KTR”, yang menghadirkan pemerintah provinsi, DPRD, akademisi, komunitas muda, dan pelaku UMKM.
Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra, kegiatan ini bukan sekadar laporan data, melainkan seruan moral agar DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Perda KTR. “Ini tentang hak warga atas udara bersih,” tegasnya.
Temuan menarik datang dari hasil air quality monitoring yang dilakukan IYCTC bersama NAFAS dan DBS Foundation di beberapa titik: kantor, sekolah, restoran, dan rumah sakit. Hasilnya mengejutkan kadar partikel PM2.5 akibat asap rokok di ruang tertutup mencapai level “tidak sehat”.
“Di restoran, kadar PM2.5 mencapai 61,16 µg/m³; di rumah sakit 43,14 µg/m³; di sekolah 39,21 µg/m³; dan di kantor 40,13 µg/m³,” papar Daniel Beltsazar, peneliti IYCTC.
Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman PM2.5 adalah 15 µg/m³.
Artinya, udara di ruang publik yang terpapar asap rokok bisa setara kotor dengan polusi kendaraan bermotor.
Daniel menegaskan, ruang merokok di dalam gedung justru memperburuk kondisi udara. “Solusinya adalah memindahkan area merokok ke ruang terbuka yang jauh dari jalur publik,” ujarnya, merujuk pada ketentuan PP 28/2024.
KTR Bukan untuk Membatasi Usaha
Dari gedung DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menekan pelaku usaha. “Kami justru ingin melindungi masyarakat agar bisa beraktivitas dengan nyaman dan sehat,” ujarnya.

Farah menambahkan, masukan dari pelaku UMKM dan pedagang kaki lima telah menjadi bagian dari pembahasan.
“KTR bukan untuk melarang, tapi untuk menata. Kalau lingkungannya bersih, orang akan lebih nyaman makan, bekerja, dan berbelanja. Itu justru meningkatkan produktivitas.”
Dari sisi kesehatan, data BPJS Kesehatan 2024 mencatat beban biaya penyakit katastropik di DKI Jakarta mencapai Rp4,87 triliun, dengan 58 persen di antaranya disebabkan oleh perilaku berisiko seperti merokok. “Anak-anak dan perempuan hamil adalah kelompok paling rentan terhadap paparan asap rokok,” jelas dr. Ovi Norfiana, MKM, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Menurutnya, penerapan Perda KTR bisa menekan risiko penyakit tidak menular, seperti jantung dan paru kronis, yang selama ini menyedot dana publik triliunan rupiah setiap tahun.
Dari perspektif ekonomi, Risky Kusuma Hartono, peneliti senior PKJS-UI, menilai keberhasilan implementasi KTR bergantung pada pendanaan yang berkelanjutan. Ia menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pajak Rokok Daerah sebagai potensi sumber dana besar yang selama ini belum dioptimalkan untuk edukasi publik dan layanan berhenti merokok.
Di tingkat akar rumput, komunitas warga justru lebih dulu bergerak. Intan Permatasari, penggerak Kampung Bebas Asap Rokok Cipedak, menuturkan bahwa perubahan dimulai dari langkah kecil. “Kami hilangkan asbak, pasang papan larangan, dan keliling dari rumah ke rumah. Lama-lama warga sendiri yang menegur kalau ada yang merokok,” katanya bangga.
Di akhir acara, Sadam Permana, kreator muda dari jaringan Orang Muda Peduli KTR, menegaskan pentingnya partisipasi generasi muda. “Orang muda bukan cuma penerima manfaat. Kami ingin ikut jadi penggerak dan pengawas kebijakan publik,” ujarnya.
Baginya, isu udara bersih bukan sekadar urusan kesehatan, tapi tentang masa depan kota yang manusiawi.
Survei IYCTC menjadi cermin bahwa mayoritas warga Jakarta sudah siap hidup di ruang publik tanpa asap rokok. Namun, kesiapan sosial itu membutuhkan keberanian politik. Selama Perda KTR belum disahkan, udara Jakarta masih akan menanggung dua sumber polusi: kendaraan bermotor dan puntung rokok yang tak pernah padam.
Di tengah padatnya napas kota, mungkin suara paling jernih datang dari mereka yang muda, yang berani bermimpi tentang Jakarta yang benar-benar bisa bernapas.
Sebelumnya, Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2024, 22,56 persen penduduk Jakarta berusia di atas 15 tahun adalah perokok aktif. Ironisnya, pengeluaran rokok bahkan menempati posisi komoditas terbesar kedua setelah makanan, dengan rata-rata Rp79.226 per kapita per bulan. Artinya, di tengah isu polusi udara, gaya hidup merokok masih menjadi bagian dari keseharian ibu kota.
Padahal, 86 persen daerah lain di Indonesia sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jakarta kota dengan indeks pembangunan manusia tertinggi di Tanah Air justru masih tertinggal, hanya mengandalkan Peraturan Gubernur, belum memiliki Perda KTR sebagaimana diamanatkan oleh PP No. 28 Tahun 2024.