Guru Tampar Siswa di Lebak, Saatnya Negara Lindungi Anak dari Cengkeraman Rokok

EXISTENSIL – Tamparan seorang kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, Lebak, terhadap murid yang ketahuan merokok menjadi viral dan menuai kecaman publik. Namun di balik riuh perdebatan soal kekerasan dan etika pendidik, ada persoalan yang jauh lebih besar yakni kegagalan negara dalam melindungi anak-anak dari gempuran industri rokok.

Kepala sekolah bernama Dini Fitri itu menampar murid laki-lakinya yang merokok di area kantin sekolah saat kegiatan Jumat Bersih. Meski kasus telah diselesaikan secara damai, sejumlah lembaga masyarakat sipil Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menilai persoalan ini bukan sekadar soal tindakan disipliner yang berujung kekerasan, tetapi mencerminkan absennya tanggung jawab negara dalam pengendalian tembakau dan perlindungan anak.

Ketua RUKKI Bigwanto mengatakan, industri rokok sudah lama menyusup ke dunia pendidikan lewat lembaga filantropi yang berafiliasi. “Pemerintah seolah membiarkan industri rokok masuk ke sekolah dengan mengizinkan yayasan yang didanai industri beraktivitas di lingkungan pendidikan,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025)

Data RUKKI menunjukkan sekitar 200 sekolah bekerja sama dengan Yayasan Putera Sampoerna, yang menerima dana dari Philip Morris. Padahal, kolaborasi semacam ini jelas melanggar Permendikbud No. 64 Tahun 2015 yang melarang promosi produk tembakau di sekolah. “Praktik seperti ini menormalkan rokok di dunia pendidikan,” tegas Bigwanto.

Kuatnya pengaruh industri tembakau terhadap kebijakan publik tercermin dalam hasil Tobacco Industry Interference (TII) Index 2025, yang menunjukkan skor 82, menempatkan Indonesia pada posisi ke-8 tertinggi di dunia dalam hal campur tangan industri rokok. Skor ini stagnan sejak 2020.

“Sudah lebih dari setahun PP 28/2024 disahkan, tapi belum ada satu pun aturan turunannya. Bahkan Kementerian Kesehatan tampak takut berhadapan dengan industri,” ujar Bigwanto.

Masalahnya tak berhenti di sekolah, Bigwanto membeberkan, anak-anak Indonesia kini hidup di tengah paparan iklan rokok yang masif, terutama di dunia digital. Studi Stikom LSPR (2022) menyebut 100% remaja yang melihat iklan rokok akan tetap merokok, dan 10% di antaranya mulai mencoba setelah terpapar. “Temuan LPPSP FISIP UI (2020) juga memperlihatkan bahwa sponsor kegiatan oleh perusahaan rokok mampu meningkatkan intensi anak untuk merokok,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina menyoroti lemahnya penegakan hukum yang melarang iklan rokok di internet. “Padahal UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 telah melarang iklan rokok di internet. Tapi sampai hari ini, tidak ada satu pun sanksi dijatuhkan. Pemerintah membiarkan ribuan iklan rokok tetap tayang,” katanya.

Kementerian Kesehatan, lanjut Gina bahkan disebut belum menerbitkan Juknis Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok Elektronik di Internet, yang seharusnya menjadi panduan teknis pengawasan sejak 2024.

Gina dari PBHI memberi peringatan keras: diamnya pemerintah sama saja dengan pelanggaran hak asasi manusia. “Selama negara tak berani menegakkan PP 28/2024 dan menaikkan cukai secara signifikan, selama itu pula anak-anak akan terus menjadi korban,” ujarnya.

Bagi koalisi, kasus tamparan di Lebak adalah alarm keras. Bukan hanya soal perilaku kepala sekolah, tetapi tanda bahwa negara sedang gagal melindungi generasi mudanya dari jerat candu industri rokok.

Koalisi menilai bahwa Gubernur Banten Andra Soni, yang sempat berencana memecat kepala sekolah, gagal menyentuh akar persoalan. Padahal, sesuai PP 28/2024, sekolah merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artinya, tak boleh ada aktivitas merokok atau penjualan produk tembakau di dalamnya.

Namun faktanya, pengawasan di Banten masih lemah. Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi, menyebut prevalensi perokok di provinsi ini mencapai 29,4% pada dewasa dan 9,4% pada anak usia 10–18 tahun, lebih tinggi dari rata-rata nasional. “Melihat data itu, seharusnya Gubernur Banten malu. Sosialisasi dan pengawasan KTR yang efektif bisa mencegah kasus ini terjadi,” ujarnya.

Menurut Nina, anak-anak yang merokok sejatinya adalah korban dari lemahnya regulasi. Kenaikan cukai rokok yang hanya rata-rata 10% dalam dua tahun terakhir tidak cukup menekan konsumsi, apalagi anak-anak masih bisa membeli rokok secara batangan, padahal aturannya sudah melarang.

“Anak-anak menjadi korban kelalaian pemerintah, sementara industri terus meraup untung. Saatnya hentikan normalisasi produk adiktif ini di sekolah,” tegas Nina.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *