Perjanjian Dagang RI–AS, Ancaman bagi Jurnalisme dan Hak Digital

EXISTENSIL– Washington D.C., 19 Februari 2026. Di ruang diplomasi yang penuh seremoni, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART), perjanjian dagang resiprokal yang disebut-sebut akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Namun jauh dari sorot kamera dan pidato resmi, satu bab dalam dokumen itu memantik kegelisahan di kalangan pegiat pers dan hak digital di Indonesia.

Di dalam Annex III bagian Digital Trade and Technology, terdapat klausul yang meminta Indonesia untuk “menahan diri” (refrain) agar tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau model bagi hasil. Tiga mekanisme yang selama ini menjadi fondasi kebijakan publisher rights di Indonesia.

Artinya, raksasa platform digital seperti Google dan Meta berpotensi dikecualikan dari kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.

Bagi banyak perusahaan pers yang sedang terseok di tengah disrupsi digital dan gempuran kecerdasan buatan, klausul ini bukan sekadar pasal teknis. Ia menyentuh soal keberlanjutan hidup.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai perjanjian ini tidak bisa dilihat semata sebagai kesepakatan ekonomi. “Ini bukan hanya perjanjian tarif atau akses pasar. Ini menyentuh langsung ekosistem pers kita, hak publik atas informasi, dan bahkan kedaulatan digital,” ujarnya, Kamis (26/01/2026)

Menurut Mustafa, frasa refrain dalam Pasal 3.3 Annex III bukanlah pilihan redaksional yang netral. Kata itu adalah komitmen yang berpotensi membatasi ruang kebijakan negara. Jika Indonesia tidak dapat mewajibkan platform mendukung media melalui skema lisensi atau bagi hasil, maka dukungan tersebut akan bergeser menjadi kesepakatan sukarela.

“Dalam relasi yang timpang antara perusahaan pers dan platform global, kesepakatan sukarela hampir selalu berat sebelah. Posisi tawar media jauh lebih lemah,” katanya.

Padahal, Perpres 32/2024 dirancang untuk memastikan karya jurnalistik dihargai secara adil dan transparan. Negara ingin menghadirkan distribusi manfaat ekonomi yang lebih setara atas penggunaan dan penyebaran konten berita oleh platform digital.

“Jika kewajiban itu tak bisa diterapkan kepada pemain dominan, maka regulasi kehilangan daya paksa,” lanjut Mustafa.

Algoritma, Data, dan Kedaulatan

Tak hanya soal dukungan ekonomi, ART juga memuat ketentuan yang melarang Indonesia mewajibkan entitas Amerika menyerahkan kode sumber atau algoritma sebagai syarat berusaha.

Di tengah maraknya penyebaran hoaks dan manipulasi informasi berbasis AI, klausul ini dinilai problematis. “Bagaimana kita bisa memastikan distribusi informasi berlangsung adil dan tidak merugikan publik jika negara dibatasi untuk mengawasi aspek algoritmik?” kata Mustafa.

Perpres 32/2024 bahkan secara eksplisit menekankan tanggung jawab platform dalam mendesain algoritma distribusi berita secara bertanggung jawab. Jika akses terhadap aspek teknis itu tertutup, maka pengawasan menjadi semakin sulit.

Lebih jauh, Pasal 3.2 Annex III juga mengatur kewajiban Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan standar pelindungan data pribadi yang setara. Padahal, hingga kini AS belum memiliki undang-undang pelindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.

“Ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kita. Transfer data lintas negara tanpa jaminan perlindungan yang setara membuka ruang penyalahgunaan data warga,” tegas Mustafa.

Dalam konteks jurnalisme, isu ini tak kalah krusial. Data audiens, pola konsumsi berita, hingga jejak digital pembaca merupakan bagian penting dari keberlanjutan media. Jika arus data mengalir bebas tanpa kontrol memadai, maka kedaulatan digital Indonesia dipertaruhkan.

Selain substansi, proses perjanjian ini juga menuai kritik. Pembahasan dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai dan tanpa pembahasan terbuka di DPR, padahal dampaknya luas mulai dari perdagangan, investasi digital, hingga hak asasi manusia.

Klausul Entry into Force menyebutkan perjanjian berlaku 90 hari setelah pertukaran notifikasi tertulis antarnegara. Begitu notifikasi disampaikan, ruang koreksi akan semakin sempit. “Pengawasan DPR dan partisipasi publik harus dilakukan sebelum perjanjian mengikat. Kalau tidak, kita menghadapi risiko kebijakan strategis yang lahir tanpa kontrol demokratis,” ujar Mustafa.

Di tengah tekanan ekonomi, penurunan pendapatan iklan, dan eksploitasi konten oleh sistem AI, media Indonesia sedang berjuang mempertahankan kualitas sekaligus keberlanjutan.

Perpres 32/2024 merupakan salah satu upaya negara untuk menyeimbangkan relasi antara perusahaan pers dan platform digital global. Namun ART berpotensi menggerus fondasi itu.

Bagi LBH Pers, persoalan ini bukan anti-perdagangan atau anti-investasi. Ini soal memastikan bahwa integrasi ekonomi global tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara hak atas informasi yang berkualitas, hak atas privasi, dan hak atas kedaulatan regulasi nasional.

“Perjanjian dagang seharusnya memperkuat kepentingan publik. Jika justru melemahkan jurnalisme dan perlindungan hak warga, maka sudah sepatutnya ditinjau ulang,” tutup Mustafa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *