EXISTENSIL, Kupang, NTT — Di bawah langit yang terik di Kota Kupang, suara-suara perlawanan bergema dari pintu gerbang Pengadilan Negeri Kupang. Poster-poster diangkat tinggi, spanduk terentang lebar, dan satu nama misterius terus disebut dalam orasi-orasi yang membakar semangat: “V”.
Sosok ini disebut memiliki peran penting dalam kasus kekerasan seksual yang mengguncang Nusa Tenggara Timur kasus yang menyeret mantan Kapolres Ngada, FWLS, sebagai tersangka utama. Namun hingga kini, “V” belum tersentuh hukum.
Bersama sejumlah aktivis perempuan, organisasi mahasiswa, dan lembaga masyarakat sipil, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) NTT turun ke jalan dalam aksi bertajuk Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (SAKSIMINOR). Mereka mendesak penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh termasuk terhadap peran “V” yang hingga kini masih gelap.
Dalam orasinya, Ketua DPD GAMKI NTT Winston Rondo menegaskan bahwa darurat kekerasan seksual di NTT adalah krisis moral yang sudah tak bisa ditutupi. Ia menyerukan agar Kejaksaan segera mengklasifikasikan kejahatan FWLS bukan sekadar pelecehan, tapi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“NTT sedang terluka. 75 persen napi di 18 lapas adalah pelaku kekerasan seksual. Ini bukan sekadar statistik, ini adalah potret kegagalan sistem hukum dan perlindungan anak,” seru Winston di hadapan massa, Senin (7/7/2025).

Ia juga mendesak agar ada dakwaan tambahan terkait dugaan penggunaan narkotika oleh FWLS, dan meminta agar seluruh proses hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Direktur PIAR NTT dan penerima Yap Thian Him Award Sarah Lery Mboeik dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan media dan laporan Komnas HAM mengindikasikan adanya pelaku lain yang tidak pernah dibawa ke hadapan hukum.
“Di mana V? Kenapa dia diamankan? Apakah dia ikut menikmati hasil dari eksploitasi anak-anak ini? Jangan-jangan ia berbagi peran dan keuntungan dengan pelaku utama,” ujar Lery, suara tajamnya memotong riuh jalanan.
Koordinator Aksi sekaligus Ketua GMKI Cabang Kupang Andra Viany mengungkapkan, kasus ini memenuhi semua unsur TPPO, dari proses, cara, hingga tujuan.
Ia menjelaskan bahwa FWLS menerima anak-anak korban melalui perantara, merekrut lewat F dan V, dan kemudian mengeksploitasi mereka secara seksual. “V” disebut sebagai salah satu penghubung yang memuluskan proses ini. “Lalu kenapa hanya F yang dijerat UU TPPO? Bagaimana dengan FWLS dan V yang jelas terlibat langsung? Ini adalah pemecahan tanggung jawab yang cacat hukum dan menyakiti rasa keadilan korban,” tegasnya.
Privileg di Balik Jeruji
Tak hanya soal penegakan hukum di luar, para aktivis juga menyoroti perlakuan khusus terhadap FWLS di Rutan Kelas II B Kupang. Berdasarkan pemberitaan Tribun Flores (19 Juni 2025), FWLS mendapat kamar pribadi dan fasilitas khusus atas alasan keamanan.
Andra mengecam kebijakan itu dan menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap tahanan lain serta pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum. “Jika ada risiko, seharusnya sistem pengamanan diperkuat, bukan menciptakan kasta baru dalam tahanan,” tegas Andra.
Aksi solidaritas ini diikuti berbagai tokoh dan organisasi: GMKI, GMNI, PMKRI, PMII, Rumah Harapan GMIT, PIAR NTT, hingga GARAMIN NTT. Aktivis perempuan seperti Veronika Ata, Libby Sinlae, Adeleide Ratu Kore, dan lainnya turut bergabung, meneguhkan bahwa perjuangan keadilan bukanlah milik satu kelompok, tapi gerakan kolektif.
Mereka membawa pesan yang jelas: tak boleh ada impunitas, tak boleh ada aktor yang dilindungi. Semua pelaku, termasuk “V”, harus diperiksa dan dibawa ke pengadilan.
Perlu diketahui, SAKSIMINOR adalah gabungan lembaga yang bekerja untuk isu perempuan, anak, dan kelompok marginal di NTT. Dalam aksinya, mereka tidak hanya berdiri di luar pengadilan, tapi juga mengawal proses di dalam ruang-ruang hukum dan politik—termasuk melibatkan Komnas HAM dan DPR RI.
Aksi hari itu bukan sekadar protes. Ia adalah simbol dari perlawanan kolektif terhadap budaya impunitas, kesewenangan kekuasaan, dan pembiaran atas kekerasan seksual yang sistemik.
Ketika hukum diam pada sosok seperti “V”, maka masyarakat berhak bertanya: siapa yang dilindungi, dan mengapa? Keadilan tidak akan hadir jika aktor-aktor penting dibiarkan lolos dari jerat hukum hanya karena posisi atau koneksi.
“Apakah V sudah diperiksa secara formal sebagai bagian dari jaringan ini?” tanya Andra, mewakili suara pendemo hari itu. (Ana Djukana/Kupang)